PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Memasuki awal Ramadan, geliat perdagangan logam mulia di Pasar Besar Palangka Raya sempat didera krisis kepercayaan. Munculnya peredaran emas tanpa surat resmi atau hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuat masyarakat was-was dan enggan bertransaksi di kawasan tersebut.
Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga memicu polemik di kalangan pedagang. Baik penjual yang taat aturan maupun yang diduga bermain dengan emas ilegal, sama-sama terkena imbas penurunan omzet akibat sentimen negatif masyarakat.
Salah satu pemilik toko emas di kawasan tersebut, Rizky Fahmi, mengakui adanya desas-desus mengenai penjualan emas hasil PETI di area dalam pasar. Meski tidak mengetahui secara pasti toko mana saja yang terlibat, ia menegaskan bahwa praktiknya tetap berpegang pada legalitas.
“Kalau saya jual emas yang ada suratnya dan resmi. Saya tidak pernah menjual emas yang tidak memiliki surat,” ujar Rizky saat diwawancarai Tabengan, Minggu (1/3/2026).
Rizky mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, kunjungan pelanggan menurun drastis dari biasanya yang selalu ramai. Namun, angin segar mulai berhembus dalam satu dua hari ini. Pasar kembali menunjukkan aktivitas normal seiring dengan tutupnya toko-toko yang diduga menjual emas tanpa izin tersebut.
Perdagangan emas hasil PETI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas ini dikategorikan ilegal. Pelaku yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal terancam hukuman: Pidana penjara: Paling lama 5 tahun. Denda: Maksimal Rp100 miliar.
Selain aspek hukum, maraknya emas PETI juga menjadi perhatian karena proses penambangannya yang kerap menggunakan merkuri, bahan kimia berbahaya yang merusak ekosistem lingkungan secara permanen.
Akibat ini juga, salah Marni (37) seorang calon pembeli yang sedang melihat-lihat emas mengatakan jika ia tak ingin membeli emas yang tidak ada suratnya. Selain takut dijual karena takut melanggar hukum.
Di tengah isu kepercayaan ini, harga emas di Pasar Besar Palangka Raya justru terpantau mengalami penurunan cukup signifikan. Sejak mengalami kenaikan dijual Rp3 juta per gram saat ini emas 999 dijual diharga Rp2.650.000 per gram dan emas Amerika (USA) dijual diharga Rp2.600.000 per gram.
Penurunan harga ini diharapkan dapat kembali menarik minat masyarakat untuk berinvestasi, asalkan dibarengi dengan ketelitian dalam memeriksa kelengkapan surat dan legalitas toko yang dituju. Rmp/red











