PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Cantik. Seorang pria berinisial SR (33) diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Rabu (25/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di saku celana pelaku.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. mak/redfwa











