SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kota Sampit.
Pelaku berinisial SD (46), warga setempat, ditangkap setelah dilaporkan terlibat dalam pencurian sepeda motor di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di sekitar traffic light simpang empat Jalan D.I. Panjaitan – Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, saksi berinisial MM yang hendak pulang usai magang di sebuah percetakan melihat sepeda motor milik korban VS yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak berada di tempat.
“Saksi kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri,” ujar Edy, Kamis (26/3/2026).
Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, saksi MM kembali melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban yang hilang. Kendaraan tersebut kemudian masuk ke sebuah gang di depan Toko Medium.
Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang. Petugas yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KH 2812 QV tahun 2024, yang diketahui milik korban VS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. may/redfwa











