-
Hukrim

2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Sita 940 Butir

258
×

2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Sita 940 Butir

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Dua tersangka beserta ratusan butir obat tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman saat diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (27/3/2026). FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat terlarang yang diduga masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman, Jumat (27/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua pria berinisial M.F (36) dan S.D.S (28) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sebuah barak di kawasan Jalan G. Obos VIII, Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran penyelidikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang merasa resah.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 940 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang diletakkan di bawah meja di dalam barak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan. Dte/redfwa

-
-
-