SAMPIT/TABENGAN.CO.ID –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EFD (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 35 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Rambai RT 08 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diketahui keberadaan terlapor di rumahnya,” ujar Edy, Minggu (29/3/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah menunjukkan surat perintah tugas serta disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 35 gram yang disimpan dalam botol kopi merek Golda. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kecil, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak ponsel merek Infinix, serta uang tunai sebesar Rp950.000.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar pelaku dan diakui sebagai miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/redfwa











