SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Maret 2026 di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya kendaraan milik masyarakat masuk ke area perkebunan.
“Security kemudian melakukan penyisiran bersama tim keamanan perusahaan dan mendapati dua orang tengah memuat buah sawit menggunakan tojok ke dalam mobil,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, satu pelaku berinisial ARD (36) berhasil diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tojok, satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AB 1884 MJ, serta 41 janjang buah sawit dengan berat total sekitar 620 kilogram.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. may/redfwa











