PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, petugas berhasil mengamankan sebanyak 225 botol miras tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni, mengungkapkan operasi penegakan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026). Sasaran razia meliputi sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani, Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan Perda serta menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kobar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan peredaran miras ilegal.
Dari hasil razia, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Guinness Bir Hitam sebanyak 12 botol, Anggur Merah Cap Orang Tua 60 botol, Joker Hijau 27 botol, Qiro Avici 14 botol, Vibe 6 botol, Kawa-Kawa 26 botol, Atlas 18 botol, serta Bir Bintang kaleng sebanyak 24 botol.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang terindikasi menjual miras ilegal. Para pemilik usaha diberikan teguran dan diimbau untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Syahruni menegaskan, peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik terhadap keamanan, ketertiban, maupun kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” tegasnya. uli/redfwa











