Spirit Kalteng

Gubernur Agustiar Terapkan 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH

189
×

Gubernur Agustiar Terapkan 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH

Sebarkan artikel ini
Gubernur Agustiar Terapkan 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH
H Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerapkan pengaturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Kalteng mengatur kombinasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan pola lima hari kerja, yakni empat hari WFO dan satu hari WFH.

“Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ujar Agustiar Sabran, Kamis (2/4/2026).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan tugas dari rumah. Terdapat sejumlah kriteria bagi pegawai yang diperbolehkan WFH, antara lain pekerjaan dapat dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan peralatan khusus, memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, serta tidak membutuhkan supervisi langsung secara terus-menerus.

Meski demikian, sejumlah pejabat dan unit layanan diwajibkan tetap bekerja dari kantor. Di antaranya Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, para kepala perangkat daerah, hingga unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Unit-unit tersebut meliputi layanan kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, ketertiban umum di Satuan Polisi Pamong Praja, layanan kesehatan seperti RSUD dr Doris Sylvanus dan RSJ Kalawa Atei, hingga satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB.

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib melaksanakan tugas secara 100 persen WFO agar pelayanan publik tetap optimal dan mudah diakses,” tegas Gubernur.

Bagi perangkat daerah yang tidak termasuk layanan langsung, diperbolehkan membagi pegawai antara WFO dan WFH dengan komposisi maksimal 50 persen. Penentuan tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi lingkungan kerja.

Pengaturan jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN bekerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB di kantor. Sementara pada hari Jumat, ASN melaksanakan WFH dengan jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.

Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja tetap optimal serta pelayanan publik tidak terganggu.

“Setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan pemantauan, pengawasan, serta menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat,” jelasnya.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memiliki surat tugas resmi dan tetap bekerja dari rumah, tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain.

Kebijakan ini juga mendorong optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta penyesuaian layanan publik, baik secara daring maupun luring.

“Dengan pengaturan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Agustiar. ldw/red