Spirit Kalteng

BGN Setop Operasional 8 SPPG di Kalteng

549
×

BGN Setop Operasional 8 SPPG di Kalteng

Sebarkan artikel ini
BGN Setop Operasional 8 SPPG di Kalteng
Surat pemberhentian dan foto ai.

+Salah Satunya Yayasan Terang Anak Boneo di Kapuas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kalimantan Tengah resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil menyusul adanya kendala pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar teknis.

Berdasarkan surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: 1205/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, pemberhentian ini mencakup unit pelayanan di beberapa kabupaten/kota, termasuk Palangka Raya, Lamandau, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Seruyan.

Penghentian sementara ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kordinator Regional Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 31 Maret 2026 bahwa delapan unit SPPG di Kalteng belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan IPAL yang sesuai dengan standar ketentuan berlaku.

Atas temuan tersebut, BGN menerbitkan  surat pemberhentian operasional  sementara terhadap delapan SPPG di Kalteng. Hal ini mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terkait kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG memenuhi dan menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah.

Kepala Korwil BGN Kota Palangka Raya, Analistra Susedia Putri, membenarkan bahwa untuk wilayah Palangka Raya terdapat dua titik yang terdampak.
“Pemberhentian sesuai dengan surat dari BGN pusat tersebut. Hal ini dilakukan untuk perbaikan IPAL dan pembenahan infrastruktur yang masih dirasa kurang,” ujar Analistra kepada Tabengan, Rabu (8/4/2026).

Langkah tegas ini berdampak langsung pada program penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah. Analistra menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, distribusi makanan di beberapa sekolah di kawasan Pahandut dan Panarung terpaksa ditiadakan.

“Penyaluran sementara dihentikan sampai masalah IPAL selesai. Kami masih menunggu arahan operasional kembali dari pimpinan pusat langsung,” tambahnya.
Kondisi ini juga berimbas pada tenaga kerja di dapur produksi. Salah satu karyawan SPPG yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat ini ia dan rekan-rekan kerjanya harus dirumahkan tanpa kepastian waktu.
“Kami sementara waktu diberhentikan atau dirumahkan sampai masalah IPAL ini benar-benar selesai dan dapur boleh beroperasi lagi,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, SPPG Yayasan Terang Anak Borneo Kapuas, Dina membenarkan adanya penghentian sementara dari pihak BGN. “Setelah mendapat surat tersebut, pihak kami sedang  melakukan  perbaikan,” ucapnya melalui saluran WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, SPPG Kemala Presisi Lamandau yang semula tidak operasional sementara, pada Kamis (9/4/2026) hari ini, dipastikan bakal operasional lagi.

Hal itu disampaikan Ayu Mutiara Simanjuntak, Kepala Dapur SPPG Nanga Bulik, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026) sore.

“Iya pak benar besok (Kamis) SPPG Polres Lamandau sudah operasional lagi,” jawabnya singkat.

Ayu menambahkan, salah satu SPPG di Kota Nanga Bulik sebelumnya telah dihentikan sementara. Karena itu pihaknya fokus melakukan perbaikan IPAL agar sesuai standar yang ditetapkan.

“Ini penting untuk meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan,” katanya.

Sebagai informasi, IPAL MBG merupakan sistem krusial dalam dapur produksi massal. Sistem ini berfungsi menangani limbah cair berupa minyak, lemak, dan sisa makanan organik. Penggunaan IPAL yang standar bersifat wajib untuk menjaga higienitas sanitasi serta mencegah pencemaran lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016. rmp/hr/kar/red

Berikut Daftar 8 SPPG di Kalteng yang Diberhentikan Sementara:

  1. SPPG Kota Palangka Raya Pahandut Panarung 6 = Yayasan Obor Kalimantan Halendang
    2. SPPG Lamandau Bulik Nanga Bulik = Yayasan Kemala Bhayangkari
  2. SPPG Gunung Mas Manuhing Tumbang Talaken = Yayasan Obor Kalimantan Halendang
    4. SPPG Kota Palangka Raya Pahandut Langkai 6 = Yayasan Obor Kalimantan Halendang
  3. SPPG Kapuas Selat Hulu = Yayasan Terang Anak Borneo
  4. SPPG Pulang Pisau Kahayan Hilir Anjir = Yayasan Kemala Bhayangkari
  5. SPPG Murung Raya Murung Beriwit = Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan
  6. SPPG Seruyan Seruyan Hilir Kuala Pembuang 1 = Yayasan Cahaya Al Barkah Bambuduri