PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir, Selasa (7/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba Polres Lamandau dalam operasi gabungan.
Pengungkapan bermula saat petugas menggelar razia kendaraan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, wilayah Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio warna merah yang justru menerobos pemeriksaan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB di areal perkebunan PT SKM, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
“Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1.013 gram atau lebih dari 1 kilogram, serta 18 butir pil ekstasi dengan berbagai logo.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa tas ransel, pipet kaca, plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Pelaku diketahui berinisial J (35), seorang buruh harian lepas asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. fwa





