Hukrim

PH Dodi Ramosta Sitepu Apresiasi Mendagri Mendisposisikan Sengketa PAW DPRD Provinsi Kalteng kepada Itjen Wilayah II

93
×

PH Dodi Ramosta Sitepu Apresiasi Mendagri Mendisposisikan Sengketa PAW DPRD Provinsi Kalteng kepada Itjen Wilayah II

Sebarkan artikel ini
PH Dodi Ramosta Sitepu Apresiasi Mendagri Mendisposisikan Sengketa PAW DPRD Provinsi Kalteng kepada Itjen Wilayah II
Dr. Ari Yunus Hendrawan

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Kisruh kasus Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Dodi Ramosta Sitepu terus bergulir di tingkat pusat. Berkas usulan Dodi yang secara sah merupakan peraih suara terbanyak ketiga, saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., selaku Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu Tim Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu mengapresiasi secara yuridis langkah presisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendisposisikan sengketa Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah II.

“Kami memandang keputusan ini sebagai penempatan objek sengketa pada institusi pengawas internal yang memiliki yurisdiksi dan instrumen investigasi paling tajam guna membedah cacat bawaan, maladministrasi, dan dugaan rekayasa materiil di balik terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2197 Tahun 2025.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen dituntut untuk membongkar satu pertanyaan fundamental:

Mengapa proses pelantikan ini terus dipaksakan (“digas”) padahal sengketa hukum sedang berjalan?

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 6 Tahun 2019, secara imperatif diatur bahwa apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan proses PAW, maka proses tersebut wajib ditunda hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Ari Yunus.

Lebih jauh, Ari Yunus mengungkapkan bahwa standar Pelayanan Kemendagri secara tegas juga mewajibkan adanya prasyarat mutlak berupa Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari pengadilan.

Mengabaikan syarat ini adalah bentuk arogansi birokrasi yang menabrak aturan hukum formil.  Arogansi ini diduga bermuara pada pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court). Klien kami telah menempuh jalur administratif secara patut, dan secara pro justitia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah menerbitkan perkara serta melayangkan surat panggilan resmi kepada para pihak pada tanggal 28 Mei 2025. Bahkan, jadwal persidangan telah ditetapkan pada 4 Juni 2025,” tandas Ari Yunus.

Mengeksekusi pelantikan pada 2 Juni 2025, di saat seluruh pihak telah menerima panggilan pengadilan dan mengetahui status Lis Pendens, adalah tindakan telanjang yang melecehkan wibawa hukumm, tegasnya.

 

“Kami berharap kepada Mendagri karena, Itjen memiliki kewenangan eksklusif untuk mengevaluasi dugaan penyelundupan hukum (legal smuggling) melalui penghilangan fakta materiil. Merujuk pada Pasal 19 ayat (3) PKPU 6/2017, titik awal pengajuan PAW dihitung pada saat surat Pimpinan DPRD diterima oleh KPU. Faktanya, Surat DPRD Kalteng tertanggal 26 November 2024 yang diterima KPU pada 28 November 2024 sengaja mungkin tidak ada  dan tidak disebutkan sama sekali dalam konsiderans SK Mendagri,” ujarnya.

Cara ini, lanjut Ari Yunus, diduga sebagai manuver untuk mengaburkan waktu (tempus) agar tidak nampak status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Saudari Endang Susilawatie.

Ditegaskan Ari Yunus, bahwa pada saat surat tersebut masuk di bulan November, yang bersangkutan secara sah masih berstatus sebagai calon peserta Pilkada aktif di Katingan—bahkan baru mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Desember 2024, dan pengumuman calon terpilih baru terjadi pada 6 Februari 2025.

Menurutnya, memproses PAW di saat subjek secara hukum terikat sebagai kontestan Pilkada membuat seluruh proses ini batal demi hukum (void ab initio). Membiarkan hal ini berlanjut akan berdampak pada kerugian keuangan negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.

“Di atas segala perdebatan hukum dan adu argumen administratif, kita harus berpijak pada moralitas luhur. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat: mari sudahi semua rekayasa ini. Toh sudah dinyatakan bersalah oleh DKPP : Akuilah kesalahan dan perbaikilah langkah ke depan dengan jiwa seorang Kesatria.*

Bagi kita yang hidup, mencari nafkah, dan bernapas di Tanah Dayak, Falsafah Huma Betang bukanlah sekadar semboyan kosong,” ujarnya.

“Huma Betang adalah roh yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan ketaatan mutlak terhadap hukum. Mengorbankan orang benar adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai leluhur Dayak. Kami meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan selalu menemukan jalannya sendiri. Berlandaskan asas Contrarius Actus, kami percaya Itjen Wilayah II untuk berdiri tegak bersama kebenaran dan merekomendasikan pembatalan SK Mendagri tersebut demi mengembalikan muruah hukum dan kehormatan bumi Tambun Bungai,” harapnya.

AKAR MASALAH

Dr. Ari Yunus Hendrawan, sebelumnya membeberkan bahwa kekacauan ini bermula dari pelanggaran prosedur yang kasat mata, di mana diduga pengajuan permohonan ke Kemendagri terbukti tidak menggunakan Layanan Administrasi melalui Aplikasi SIOLA, sebagaimana standar aturan Kemendagri. Lebih fatal lagi, periode pengangkatan Saudari Endang Susilawatie di dalam Surat Keputusan (SK) justru tertulis untuk masa jabatan 2019-2024.  Serta penempatan Tanda Tangan yang tidak sesuai dengan yang biasanya ada di kemendagri

Dan infonya Pegawai Mendagri yang membuat SK baru pensiun. Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., selaku Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu, menegaskan bahwa seluruh rentetan kejanggalan administratif ini memiliki satu benang merah, yakni bermuara pada tindakan penyalahgunaan wewenang di tubuh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

“Akar dari semua permasalahan ini adalah kesalahan 4 (empat) anggota KPU Kalteng yang memaksakan Saudari Endang berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam proses penelitian dan pemeriksaan persyaratan calon pengganti,” urai Dr Ari  Yunus

“Keempat orang ini bahkan telah dinyatakan terbukti melanggar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Putusan Nomor 116 tahun 2025.

Perlu diingat, esensi keberadaan Anggota KPU adalah diangkat untuk melaksanakan aturan, bukan malah sebaliknya, melanggar aturan,” tandas Dr Ari Yunus

Lebih lanjut, Dr. Ari membeberkan ironi kelam dalam pengambilan keputusan tersebut. di mana di dalam pleno tersebut, hanya ada 1 (satu) orang yang berdiri pada kebenaran dan menyatakan Endang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu Ketua KPU Kalteng Saudara Sastriadi. Namun, karena mekanisme pleno didasarkan pada suara terbanyak, maka kebenaran justru dikalahkan oleh suara mayoritas. Yang benar jadi kalah, yang menang jadi salah.

“Tim hukum telah membedah secara mendalam dasar argumentasi keputusan KPU Kalteng dan menyimpulkan bahwa landasan tersebut sangat sumir. Faktanya, pasca-somasi dari pihak Dodi, KPU Kalteng telah melakukan klarifikasi resmi kepada KPU Katingan dan Partai,” ungkap Dr Ari  Yunus.

Menurut Dr Ari  Yunus, hasil klarifikasi tersebut jelas membuktikan dan mengakui bahwa Endang adalah Calon Wakil Bupati Katingan, yang secara otomatis menggugurkan syarat pencalonannya sebagai PAW.

“Surat KPU Pusat sangat jelas menginstruksikan agar usulan didasarkan pada hasil klarifikasi tersebut. Senada dengan itu, Surat DPP Partai Gerindra juga menekankan agar proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kesalahan KPU Kalteng ini sangat fatal, apalagi mereka sengaja membangkang dan tidak mau menggunakan sistem administrasi resmi KPU untuk PAW DPRD, yaitu aplikasi SIMPAW,” papar Dr. Ari.

Atas dasar itu, lanjut Dr Ari  Yunus, Tim Kuasa Hukum memastikan tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum penyelenggara yang merusak tatanan demokrasi ini.

“Terhadap 4 orang yang menjadi biang kerok keonaran ini, mereka harus dan wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mereka, ini akan masuk dalam ‘seri’ gugatan berikutnya,” tegas akademisi dan praktisi hukum tersebut. Dan juga tentunya Adat Dayak karna pendeta Dodi adalah orang yang tinggal di tanah Dayak dan Istrinya adalah orang Dayak anak Tokoh Kristen di tanah Dayak, tambahnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum terus mengawal proses yang berjalan di Jakarta.

“Kami sekarang tinggal menunggu panggilan resmi dari Kemendagri. Secara pribadi, saya juga sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Pak Tito (Mendagri). Saya yakin, kebenaran yang tetap akan menjadi pemenang dalam perkara ini,” pungkas Dr. Ari.doy/red