Nasional

DPD RI Ungkap Temuan Masalah UU Keimigrasian

70
×

DPD RI Ungkap Temuan Masalah UU Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
DPD RI Ungkap Temuan Masalah UU Keimigrasian
TEMUAN-Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI Dapil Kalteng, dalam konsinyering finalisasi hasil pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, pada Senin (20/4/2026) di Sentul, Bogor. FOTO HMS DPD RI

Teras: Ketidaksinkronan UU Keimigrasian dengan Peraturan Pelaksana

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID  – Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, sikap jeli perlu dilakukan. Terlebih untuk melihat apakah efektivitas pelaksanaannya terkendala karena pasal undang-undang, implementasi, atau aturan turunan dari produk legislasi tersebut.

‎‎Ini menjadi catatan Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, dalam konsinyering finalisasi hasil pengawasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, pada Senin (20/4/2026) di Sentul, Bogor.

‎‎Menurut Teras, kesadaran atas temuan-temuan masalah dalam pelaksanaan sebuah undang-undang perlu secara cermat dilakukan. Agar pelaksanaan fungsi pengawasan, dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan.

‎‎”Dalam konsinyering ini Komite I DPD RI menyampaikan temuan dan catatan terkait. Di antaranya bahwa masih terdapat ketidaksinkronan antara Undang-Undang Keimigrasian dengan peraturan pelaksana yang berlaku,” beber Teras dalam rilisnya, Selasa (21/4/2026).

‎‎Dijelaskan Teras, dari sisi normatif, Undang-Undang Keimigrasian juga dinilai masih memiliki keterbatasan, antara lain: fungsi imigrasi yang terbatas pada titik pemeriksaan (checkpoint), sempitnya alasan penolakan masuk bagi orang asing, serta tidak adanya diferensiasi sanksi terhadap pelanggaran seperti overstay.

‎‎Selain itu, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi faktor penarik (pull factor) bagi masuknya orang asing, seperti ketentuan yang memberikan perlindungan kepada pihak yang mengaku sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga mereka tidak dapat dikenakan tindakan administratif maupun pidana.

‎‎Fenomena seperti maraknya overstay oleh warga negara asing di daerah wisata, keberadaan pengungsi yang bekerja secara ilegal, serta lemahnya pengawasan di luar lokasi penampungan resmi menjadi tantangan nyata saat ini.

‎‎Ia menyebut, tugas petugas Imigrasi kini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya mobilitas global dan berkembangnya kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang memengaruhi efektivitas pelayanan publik, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian. Permasalahan ini terutama berkaitan dengan aspek kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta dukungan infrastruktur dan sarana operasional yang belum optimal.

‎Atas temuan ini, imbuh Teras, disampaikan rekomendasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di antaranya DPD RI menganggap penting bagi pemerintah untuk melakukan redesain kelembagaan imigrasi, kewenangan dan tata kelola,serta peningkatan sumber daya manusia keimigrasian.

Kedua, DPD RI mendukung pemerintah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi digitalisasi, pendekatan humanis dan sinergi antar instansi baik dalam pelayanan keimigrasian dalam program pengawasan orang asing.

‎‎Ketiga, DPD RI juga mendesak investigasi menyeluruh terhadap bandara-bandara khusus tanpa pengawasan negara, perlakuan-perlakuan khusus terhadap orang asing khususnya penggunaan tenaga kerja asing yang dapat merugikan keamanan dan kedaulatan negara pada umumnya dan tenaga kerja Indonesia pada khususnya.

‎‎Keempat, DPD RI juga mendesak pengawasan ketat terhadap warga negara asing dan pengungsi ilegal yang bekerja di Indonesia, serta moratorium terhadap pemberian izin masuk bagi warga dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia yang terindikasi merugikan kepentingan bangsa. Kelima, kajian atas penerapan dwi kenegaraan sejauh memberi dampak positif bagi Indonesia serta penguatan paspor diplomatik.

‎‎Terakhir, agar seluruh hasil pengawasan Komite I DPD RI dijadikan oleh pemerintah sebagai masukan penting dalam upaya meningkatan sistem pengawasan negara.

‎”‎Seluruh rekomendasi ini juga saya harap jadi atensi pemerintah daerah untuk dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sesuai dengan temuan-temuan yang ada di lapangan. Agar kepentingan keimigrasian di daerah dapat berkembang lebih baik guna melayani kepentingan dan keselamatan publik,” kata Teras yang tak lain Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015. hil/red