Hukrim

KKP-PSDKP Pontianak Segel Pemanfaatan Ruang Laut TUKS PT TSR Ilegal Sukamara

229
×

KKP-PSDKP Pontianak Segel Pemanfaatan Ruang Laut TUKS PT TSR Ilegal Sukamara

Sebarkan artikel ini
KKP-PSDKP Pontianak Segel Pemanfaatan Ruang Laut TUKS PT TSR Ilegal Sukamara
DISEGEL-Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto hentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara. FOTO KKP-PSDKP

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2026).

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bahwa PT TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare untuk bangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” ujarnya.

Penindakan dilakukan dengan pemasangan garis pengawasan Polsus PWP3K serta plang penghentian sementara kegiatan di lokasi. Proses tersebut turut disaksikan oleh perwakilan pihak perusahaan sebagai bentuk transparansi penegakan aturan.

Bayu menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut sekaligus melindungi ekosistem pesisir dari potensi kerusakan akibat aktivitas ilegal.

“Tindakan ini merujuk pada dugaan pelanggaran administratif yang akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara ketat guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah penertiban tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap harus dilengkapi dokumen PKKPRL sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

“Penegakan aturan ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memberikan kepastian investasi yang sehat,” pungkas Bayu. zul/jsi-red