PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menegaskan, pentingnya penyelesaian persoalan pertambangan rakyat melalui koordinasi lintas pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat. Ia menilai, lambannya penanganan di tingkat daerah membuat masyarakat langsung mengadukan persoalan ke pemerintah provinsi.
“Jujur saja kami tidak menutup telinga terhadap permasalahan pertambangan rakyat ini. Namun, sering kali Bupati dan Wali Kota kurang optimal bekerja, sehingga masyarakat datang ke provinsi. Maka provinsi yang melanjutkan ke pusat,” ujar Agustiar, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurutnya, kunci utama penyelesaian persoalan tersebut terletak pada penataan ruang wilayah di tingkat kabupaten/kota. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera menyusun dan memperjelas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sebenarnya kuncinya ada di daerah. Kami sudah bicara dengan Wali Kota dan Bupati, bagaimana kita berkoordinasi menentukan wilayah yang bisa menjadi pertambangan rakyat. Itu harus jelas di tata ruang wilayahnya, RT/RW-nya. Itu kunci utama,” tegasnya.
Agustiar juga mengungkapkan kondisi Kalteng yang hingga kini belum sepenuhnya memiliki kejelasan status kawasan. Ia menyebut, provinsi tersebut masih didominasi kawasan hutan yang belum dilepaskan secara tuntas.
“Masyarakat Kalimantan ini mungkin satu-satunya provinsi yang belum clear and clean sampai sekarang. Kalimantan Tengah ini masih sekitar 80 persen kawasan. Ada kurang lebih 300 desa yang sejak sebelum merdeka sudah ada, tetapi sampai sekarang masih berstatus kawasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Lebih lanjut, Agustiar menekankan perlunya kerja bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga menyinggung program pemerintah pusat, termasuk pembentukan koperasi sebagai salah satu solusi pengelolaan pertambangan rakyat.
“Hal ini perlu dikerjakan bersama dengan Bupati dan Wali Kota. Ini tetap menjadi kewenangan mereka. Sekarang ada juga program koperasi yang digabungkan oleh Presiden, harapan kami itu bisa menjadi solusi,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui adanya keterbatasan anggaran daerah yang menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur, termasuk jalan di wilayah Kalteng.
“Dengan anggaran yang dipangkas, itu hampir tidak mencukupi untuk membangun jalan di Provinsi Kalimantan Tengah. Ini juga menjadi tantangan bagi kami,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat, baik dalam hal regulasi maupun anggaran, guna mempercepat penyelesaian tata ruang dan legalisasi wilayah pertambangan rakyat demi kesejahteraan masyarakat.ldw/ded-red





