-
PEMKAB PULANG PISAU

Meski Efisiensi Anggaran, 8 Parpol di Pulpis Terima Penuh Bantuan Rp582.812.325

254
×

Meski Efisiensi Anggaran, 8 Parpol di Pulpis Terima Penuh Bantuan Rp582.812.325

Sebarkan artikel ini
Marhaendra
-

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Meskipun terjadi penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dari Rp1,1 triliun pada 2025 menjadi Rp800 miliar di 2026 akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, namun hal itu tidak berlaku pada bantuan yang bersifat wajib seperti Bantuan Parpol (Banpol).

Pasalnya, Banpol ini sama sekali tidak tersentuh pemangkasan anggaran. Bahkan, Banpol di Kabupaten Pulpis tetap dialokasikan secara penuh, meskipun semua organisasi di lingkungan Pemkab Pulpis terdampak pemangkasan signifikan.

Informasi diterima Tabengan, hingga pertengahan tahun 2026, Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulpis masih menerima Banpol dari APBD untuk 8 Parpol sebesar Rp582.812.325.

Ke-8 Parpol penerima Banpol ini yakni PDIP sebesar Rp143.771.790, Golkar Rp161.802.249, NasDem Rp61.976.373, PKB Rp59.244.024, Gerindra Rp43.146.759, Demokrat Rp45.939. 996, PPP Rp49.912.938, dan PAN Rp17.018.196.

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulpis Marhaendra mengatakan, Banpol tersebut berdasarkan jumlah kursi sebanyak 25 kursi yang secara sah duduk di DPRD Kabupaten Pulpis. PDIP 6 kursi, Golkar 7 kursi, PPP 3 kursi, PKB 2 kursi, Gerindra 2 kursi, NasDem 2 kursi, Demokrat 2 kursi dan PAN 1 kursi.

“Banpol ini berdasarkan jumlah kursi, yaitu sebanyak 25 kursi dengan jumlah suara sah dan nilai suara. Dari 8 Parpol ini, secara keseluruhan suara sah sebanyak 76.575 dan nilai suara sebanyak 60.888 maka dijumlah secara keseluruhan menjadi Rp582.812.325,” beber Marhaendra.

Marhandrea menambahkan, bantuan ini diberikan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.

“Fungsi bantuan ini bertujuan untuk menunjang pendidikan politik kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, serta memperkuat kelembagaan partai,” terangnya.

Meskipun begitu, sambung Marhaendra, pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol menekankan bahwa setiap rupiah bantuan harus dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai ketentuan perundang-undangan, dan diperiksa secara berkala (contoh pemeriksaan LPJ 2025 dilakukan pada awal 2026). Hingga 2026, 8 Parpol di Pulpis, termasuk PDIP, Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PAN, tercatat sebagai penerima bantuan rutin tersebut.

“Delapan parpol yang di tahun 2025 lalu mendapat Banpol dan di tahun ini sudah menyampaikan pertanggungjawabannya, dan itu juga sudah kita sampaikan langsung ke BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya juga sudah kita verifikasi baik kelengkapan dan sebagainya, namun untuk kelengkapan SPJ-nya itu semua domainnya BPK,” tegasnya.

Ditegaskan Marhaendra, 8 Parpol yang menerima bantuan wajib menyampaikan LPJ setiap tahun kepada BPK dan Pemprov/Pemkab. Jika melanggar, Parpol terancam penghentian bantuan keuangan pada tahun berikutnya.

Dana yang disalurkan, lanjut Marhaendra, secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018).  Meskipun terjadi efisiensi anggaran, secara regulasi, bantuan keuangan parpol masih dianggarkan dalam struktur APBD sebagai belanja bantuan keuangan.

“Intinya, meskipun efisiensi saat ini, Banpol tetap tidak ada berkurang dan tetap disalurkan secara penuh,” tandasnya. mye/gie-red

 

-
-
-