PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyeret LLF alias Daniel akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Mapolsek Pahandut, Kamis (14/5/2026).
Dalam mediasi tersebut, LLF dan Dali sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta mencabut laporan masing-masing terkait insiden pertikaian di Jalan Temanggung Tilung XXIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Kalimantan Tengah, sedangkan LLF mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dibuat di Polsek Pahandut.
“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujar Dali usai proses mediasi.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah muncul narasi yang menyebut LLF melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan melakukan KDRT.
Namun berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya usai insiden yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.52 WIB.
Dalam laporan itu, LLF mengaku mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari, serta cedera kaki akibat menghindari pengejaran.
Menurut keterangan LLF, peristiwa bermula saat dirinya mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertikaian. Peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam video amatir yang memperlihatkan upaya perebutan senjata tajam di lokasi kejadian.
Meski sempat saling melapor, kedua pihak akhirnya memilih jalur damai dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi kepolisian. mak/redfwa











