-
Hukrim

Korban KDRT Sampaikan Keberatan

937
×

Korban KDRT Sampaikan Keberatan

Sebarkan artikel ini
korban DWS saat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palangka Raya setelah mendapat penganiayaan.foto tabengan/ade
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Perempuan berinisial DSW diduga korban KDRT menyampaikan keberatannya terhadap narasi pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya terhadap LLF suaminya.
‎‎DSW menilai narasi tersebut justru membentuk opini publik seolah-olah tidak pernah terjadi tindak KDRT yang dialaminya selama ini. Menurutnya,  persoalan perdamaian antara LLF dengan seorang pelapor kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan berinisial Dali merupakan perkara yang berbeda dengan laporan kasus KDRT yang ia ajukan.
‎‎“Perdamaian mereka adalah ranah berbeda dengan laporan KDRT yang saya laporkan. Saya justru merasa kasihan kepada saudara Dali yang disebut tidak mengetahui persoalan apa pun namun ikut menjadi korban,” ujar DSW. Jumat (15/5/2026).
‎‎Ia menyebutkan, apabila kedua pihak telah berdamai, maka hal tersebut dinilai baik dan tidak lagi melibatkan pihak lain. Namun, DSW menegaskan bahwa laporan KDRT yang ia ajukan tidak pernah dicabut ataupun diselesaikan melalui perdamaian.
‎‎DSW mengaku berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat menangani laporannya secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎‎Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam memfasilitasi perdamaian antara LLF dan Dali. Meski demikian, dirinya berharap perlindungan hukum terhadap dirinya sebagai korban KDRT juga mendapat perhatian yang sama.
‎‎“Saya sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Dirreskrimum Polda Kalteng sejak 11 April 2026, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” katanya.
‎‎Ia juga menjelaskan, kekhawatirannya semakin bertambah setelah terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Dali. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan dan korban kekerasan.
‎‎Lebih lanjut, DSW menilai pemberitaan media tersebut terkesan menyudutkan dirinya sebagai korban dan menimbulkan kesan adanya upaya untuk melindungi pihak terlapor. Ia juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.
‎‎“Saya keberatan karena pemberitaan itu menggiring opini seolah-olah tidak terjadi KDRT. Tidak ada konfirmasi kepada saya sebagai korban yang sampai saat ini masih mencari keadilan,” tegasnya.mak/fwa-red
‎

 

-
-
-