PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik rumah tangga pasangan pengusaha muda kembali menjadi perhatian publik. LLF yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membantah keras tuduhan dugaan yang dilaporkan istrinya DSW, dan menyebutkan konflik rumah tangga mereka dipicu dugaan perselingkuhan.
Dalam keterangannya kepada awak media, LLF mengatakan persoalan rumah tangga tersebut telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan dugaan hubungan istrinya dengan pria lain.
“Dari lima tahun yang lalu, berulang kali ketahuan selingkuh dengan lelaki yang berbeda-beda. Narasi yang diramaikan di media supaya kelihatan seperti korban, padahal pelaku utamanya adalah dia,” ujar LLF. Sabtu (16/5/2026),
Ia mengaku memiliki sejumlah bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut. Salah satunya berupa rekaman video saat dirinya mendapati sang istri bersama seorang pria di kamar hotel.
Selain itu, LLF menyebut ada empat mantan pekerja rumah tangga, terdiri dari dua suster dan dua asisten rumah tangga, yang disebut mengetahui persoalan rumah tangganya. Menurutnya, para pekerja tersebut memilih berhenti bekerja karena tidak ingin dilibatkan dalam konflik rumah tangga pasangan tersebut.
“Mereka mengetahui kejadian-kejadian yang terjadi di rumah tangga kami. Mereka memilih pergi karena tidak ingin dilibatkan sebagai saksi. Tetapi mereka menceritakan apa saja yang dilakukan istri saya, dengan siapa dan sedang bersama siapa, tetapi mereka memilih menolak menjadi saksi DSW,” katanya.
LLF juga membantah bahwa pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangganya dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT. Ia menuturkan, salah satu insiden keributan terjadi setelah dirinya mengetahui dugaan pertemuan istrinya dengan seorang pria di sebuah hotel di Jakarta.
“Setelah dia pulang dari Jakarta memang terjadi keributan. Tetapi menurut saya itu bukan tindakan KDRT seperti yang dinarasikan,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan klaim yang menyebut DSW mengalami kekerasan selama bertahun-tahun, dengan alasan istrinya dinilai masih bebas beraktivitas dan bepergian.
“Kalau memang mengalami kekerasan selama enam tahun, kenapa masih bisa beraktivitas seperti biasa,” kata LLF.
Terkait visum yang dilakukan DSW, LLF menyebut pemeriksaan medis tersebut dilakukan secara mandiri dan hasilnya sempat disimpan sebelum laporan resmi dibuat ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, DSW melaporkan dugaan KDRT terhadap LLF ke Polda Kalimantan Tengah pada 7 April 2026. DSW juga mengajukan permohonan perlindungan hukum pada 11 April 2026 dengan alasan merasa keselamatannya terancam.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah muncul peristiwa di sebuah hotel di Banjarmasin pada 10 April 2026. Dalam kejadian itu, LLF disebut mendapati istrinya berada di kamar hotel bersama seorang pria lain. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banjarmasin sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.
Sementara itu, DSW membantah tudingan perselingkuhan yang disampaikan suaminya dan menilai narasi tersebut merupakan upaya mengaburkan persoalan dugaan KDRT yang dilaporkannya.
“Kalau memang dari lima tahun lalu saya disebut sering berselingkuh, rasanya tidak masuk akal seorang suami tetap bertahan selama itu,” ujar DSW saat dihubungi Tabengan.
DSW juga menyebut dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya telah terjadi sejak lama, bahkan sejak dirinya mengandung anak pertama dan kedua. Ia mengaku memiliki rekam medis terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Silakan dikonfirmasi ke Subdit Renakta, apakah pernah datang ke rumah kami karena laporan penganiayaan. Bahkan waktu itu ada permintaan maaf dan janji tidak mengulangi lagi,” katanya.
Ia juga menepis narasi yang berkembang terkait peristiwa di hotel. Menurut DSW, apabila dugaan perzinaan itu benar terjadi, maka semestinya proses hukum langsung berjalan saat kejadian.
“Jangan membuat narasi untuk menutupi KDRT yang dilakukan LLF kepada saya. Kita lihat saja proses hukumnya saja nanti,” tegasnya.
Hingga kini, baik laporan dugaan KDRT maupun dugaan perzinaan masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Belum ada putusan hukum tetap terkait perkara yang melibatkan kedua belah pihak tersebut. mak/redfwa











