SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang oknum anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut belum dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Gugatan tersebut diajukan pasangan suami istri berinisial AI dan FM melalui kuasa hukum, Advokat DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., dari Law Firm Mahdi & Associates.
Dalam perkara tersebut, DW ditetapkan sebagai Tergugat I, sedangkan suaminya, AS, yang disebut berstatus anggota aktif Polri, ditetapkan sebagai Tergugat II. Selain kedua tergugat, gugatan juga melibatkan Polda Kalimantan Tengah dan Kantor Pegadaian Sampit sebagai turut tergugat.
Menurut Mahdianur, perkara bermula pada 25 Januari 2025 ketika DW meminta pinjaman sebesar Rp300 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu lima hari. Karena hubungan pertemanan yang baik dan adanya rasa saling percaya, dana tersebut kemudian ditransfer kepada tergugat.
Empat hari kemudian, tepatnya 29 Januari 2025, DW kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan janji pengembalian dalam waktu yang sama.
Permintaan dana kembali dilakukan pada 14 April 2025. Uang tersebut, kata Mahdianur, digunakan untuk membantu penebusan emas milik tergugat di Pegadaian Sampit senilai sekitar Rp210 juta. Dana itu terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.
“Namun dari dana penebusan emas tersebut, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta, sehingga masih terdapat sisa Rp28 juta yang belum dibayarkan,” ujar Mahdianur.
Secara keseluruhan, total kerugian pokok yang diklaim para penggugat mencapai Rp478 juta, yang terdiri dari pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas sebesar Rp28 juta.
Mahdianur menyebut seluruh transaksi didukung dengan bukti transfer bank serta percakapan WhatsApp yang berisi permintaan dana, penjelasan penggunaan uang, hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menilai Tergugat II turut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut digunakan untuk mendukung usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan oleh AS.
Menurut penggugat, meskipun permintaan uang dilakukan oleh sang istri, manfaat ekonomi dari dana tersebut dinikmati bersama, sehingga keduanya dinilai memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.
“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegas Mahdianur.
Sebagai bentuk jaminan, para tergugat disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), masing-masing atas nama Asrantono dan Usman.
“Kami menilai penyerahan SHM tersebut merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan untuk mengembalikan dana,” tambahnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset para tergugat karena dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindahtangankan guna menghindari tanggung jawab hukum.
Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.
Menurut gugatan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Pegadaian, masih terdapat sejumlah emas milik para tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit. Penggugat menilai keberadaan emas tersebut berkaitan langsung dengan perkara, karena sebagian dana pinjaman digunakan untuk membantu penebusan barang gadai.
“Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.
Perkara tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun institusi terkait mengenai gugatan tersebut. may/jsi-red











