-
PEMKO PALANGKA RAYA

3 Hari Operasi Gabungan, 232 Kendaraan Kedapatan Nunggak Pajak

187
×

3 Hari Operasi Gabungan, 232 Kendaraan Kedapatan Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
PERIKSA PAJAK-Petugas gabungan memeriksa kendaraan dalam Operasi Gabungan PKB di depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. FOTO HMS BAPENDA P RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Operasi Gabungan penertiban PKB kembali digelar di depan GOR Sanaman Mantikai, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kamis (21/5/2026) pagi.

Ratusan kendaraan penunggak pajak berhasil terdata selama tiga hari pelaksanaan razia di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Operasi gabungan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Samsat, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan, Masrini Wahyuningrum menyampaikan, operasi gabungan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan PAD.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut petugas memeriksa ratusan kendaraan yang melintas di lokasi razia.

“Operasi gabungan kali ini, sebanyak 380 kendaraan yang terjaring pemeriksaan. Dari jumlah ini ditemukan 70 kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pendataan sementara, terdapat 61 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat yang terjaring menunggak PKB.

Adapun estimasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terdata mencapai Rp33.618.600, terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp17.910.700 dan kendaraan roda empat sebesar Rp15.707.600.

Sementara itu, pada operasi gabungan yang dilaksanakan sebelumnya di Jalan Garuda pada Selasa (19/5/2026), petugas juga menemukan puluhan kendaraan yang menunggak pajak.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 495 kendaraan terjaring razia. Dari jumlah itu terdapat 76 kendaraan yang memiliki tunggakan PKB, dengan rincian 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.

Adapun total estimasi tunggakan pajak kendaraan pada operasi sebelumnya mencapai Rp46.683.100, yang terdiri dari tunggakan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan roda empat sebesar Rp31.106.500.

Selanjutnya pada Rabu (20/5/2026), operasi gabungan dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan kantor TVRI. Dalam razia tersebut, petugas memeriksa sebanyak 660 kendaraan dan mendapati 86 kendaraan menunggak PKB.

Jumlah kendaraan yang menunggak terdiri dari 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Sementara total estimasi tunggakan pajak mencapai Rp55.333.615, dengan rincian kendaraan roda dua sebesar Rp26.997.697 dan kendaraan roda empat sebesar Rp28.335.918.

Secara keseluruhan, selama tiga hari pelaksanaan operasi gabungan, petugas telah memeriksa sebanyak 1.535 kendaraan. Dari jumlah tersebut, tercatat 232 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan rincian 199 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.

Total estimasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berhasil terdata selama tiga hari mencapai Rp135.635.315. Nilai tersebut terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp60.485.997 dan kendaraan roda empat sebesar Rp75.149.318.

Menurut Masrini, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-