SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasang spanduk dan papan informasi larangan bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kotim guna meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengatakan, pemasangan spanduk tersebut ditujukan kepada kendaraan angkutan barang seperti truk pengangkut tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO), kernel, pupuk, kontainer, alat berat, hingga kendaraan angkutan ekspedisi.
Ia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan dan Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara.
“Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan yang sebagian besar merupakan jalan kelas III dengan batas muatan sumbu terberat (MST) delapan ton,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Raihansyah mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi, Dishub Kotim memasang spanduk larangan di sembilan titik strategis yang tersebar di wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, yakni Simpang 3 Jalan Tjilik Riwut Km 8–Jalan Lingkar Utara, Simpang 3 Jalan Jaksa Agung–Lingkar Utara, Simpang 4 Jalan Pramuka–Lingkar Utara, Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Bundaran Balanga, Simpang 3 MT Haryono Barat–Lingkar Selatan, Simpang 3 Jalan Pelita Barat–Lingkar Selatan, Simpang 3 Kapten Mulyono–Lingkar Selatan, Jalan HM Arsyad Km 3 Bundaran KB, Simpang 3 Jalan Ir Juanda–Jalan H Imran.
Melalui pemasangan informasi peringatan ini, diharapkan para pengemudi angkutan barang dapat mematuhi jalur yang telah ditentukan. Dengan demikian, kondisi jalan dan jembatan di dalam Kota Sampit dapat tetap terjaga, sekaligus mewujudkan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat. may/jsi-red











