PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Razia mendadak yang digelar tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mengungkap temuan serius. Sebanyak 12 warga binaan dinyatakan positif narkoba setelah petugas menemukan alat isap atau bong di salah satu kamar hunian, Kamis malam (21/5/2026).
Razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Suwarto dan dipantau langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima kamar hunian yang dipilih secara acak. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang terlarang seperti handphone, charger, pisau rakitan, kipas angin, pemanas air, hingga kabel terminal.
Namun temuan yang paling menjadi sorotan adalah adanya bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap 19 penghuni kamar. Hasilnya, 12 warga binaan dinyatakan positif, sedangkan tujuh lainnya negatif.
“Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegas I Putu Murdiana.
Menindaklanjuti hasil tersebut, seluruh warga binaan yang dinyatakan positif langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditempatkan di sel khusus untuk pemeriksaan lanjutan.
I Putu menegaskan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut.
“Kami telah memerintahkan agar seluruh warga binaan yang hasil tesnya positif segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditempatkan di sel khusus. Ini bentuk komitmen kami terhadap zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Rutan Palangka Raya menegaskan temuan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pembiaran maupun keterlibatan petugas.
Kepala Rutan Palangka Raya Aditya Jatari, menyatakan justru temuan itu berhasil terungkap melalui pengawasan aktif dan razia rutin yang selama ini dilakukan.
“Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai evaluasi dan pembenahan internal,” ujarnya.
Data Rutan Palangka Raya mencatat sepanjang April hingga Mei 2026 telah dilakukan 13 kali razia kamar hunian. Dari kegiatan itu, petugas mengamankan 27 handphone ilegal, memeriksa 31 warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memindahkan 75 warga binaan yang terindikasi melanggar tata tertib ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan. fwa











