SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 18,2 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” katanya, Minggu (31/5/2026).
Pada Sabtu (30/5), petugas yang melakukan pengintaian bergerak melakukan penindakan dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat akan ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan.
“Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh anggota yang sudah bersiaga di sekitar lokasi,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam di atas kasur kamar depan. Dari dalam tas itu, petugas menemukan enam paket sabu yang dikemas dalam plastik klip aluminium dengan berat kotor sekitar 18,2 gram.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Edy menegaskan, Polres Kotim akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku.
“Sebanyak 18,2 gram sabu yang berhasil diamankan ini berpotensi merusak banyak generasi muda. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. may/redfwa











