PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua korporasi, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, total luas lahan yang terbakar dari kedua lokasi tersebut mencapai 1.251,61 hektare. Areal terbakar meliputi 587,21 hektare di wilayah PT BWL dan 664,40 hektare di kawasan PT PWN.
“Dari 12 laporan polisi sektor korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua di antaranya resmi ditingkatkan statusnya dengan penetapan tersangka,” ujarnya dalam rilis yang berlangsung Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Direktur PT BWL berinisial S P S (63) serta Direktur Utama PT PWN berinisial D T (71) sebagai tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa dokumen legalitas perusahaan dan laporan bulanan sistem kewaspadaan dini UPT Puskesmas Tapin Bini.
Berdasarkan hasil penyidikan, sumber api diketahui berasal dari dalam area konsesi masing-masing perusahaan. Kebakaran gagal diantisipasi secara optimal lantaran sarana dan prasarana pemadaman tidak memadai, disertai ketiadaan upaya pencegahan aktif dari pihak manajemen.
“Perkara ini cukup lama penyidikannya karena penyidik harus meneliti dan memeriksa keseluruhan alat bukti terkait kesiapan dan upaya korporasi dalam pencegahan karhutla di wilayah konsesinya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Penetapan dua perusahaan ini menambah daftar penanganan hukum karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalteng dan jajaran telah menangani 138 perkara dengan total 49 tersangka, terdiri dari 47 tersangka perseorangan dan dua korporasi. fwa-red











