PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penetapan status bencana nasional akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya menunggu hingga jatuh korban meninggal dunia. Dampak kesehatan, gangguan aktivitas masyarakat, hingga kerusakan lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menilai tingkat kedaruratan bencana.
Praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, menegaskan bahwa perspektif hukum dalam penanganan bencana tidak hanya berfokus pada jumlah korban meninggal, tetapi juga mencakup masyarakat yang mengalami penderitaan akibat bencana, termasuk gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla.
Menurutnya, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban bencana sebagai orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Dengan demikian, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat bencana juga perlu diperhitungkan dalam penilaian dampak, meskipun tidak sampai meninggal dunia.
“Karhutla tidak harus menunggu ada orang meninggal untuk dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam hukum, korban bencana juga mencakup orang yang menderita akibat bencana. Karena itu, jumlah korban tidak boleh hanya dihitung berdasarkan angka kematian,” demikian pandangan Hilyatul Asfia.
Ia menjelaskan, penentuan status bencana nasional juga perlu mempertimbangkan sejumlah indikator yang menggambarkan tingkat keparahan dan luas dampak bencana. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam konteks Kalimantan Tengah (Kalteng), dampak karhutla terlihat dari sejumlah data yang tercatat hingga Oktober 2026. Pada minggu pertama Oktober, BPB-PK Kalteng melaporkan 5.031 kasus baru infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), meskipun hubungan setiap kasus dengan paparan asap masih perlu dipastikan.
Sementara itu, hingga 13 Oktober 2026, luas lahan terbakar tercatat mencapai 18.050,68 hektare dengan 6.255 kejadian karhutla. Selain itu, sebanyak 223 sekolah dilaporkan beralih ke pembelajaran jarak jauh.
Menurut Hilyatul, berbagai dampak tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kemungkinan penetapan status bencana nasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa terpenuhinya sejumlah indikator tidak serta-merta membuat status tersebut berlaku otomatis. Pemerintah tetap harus menilai tingkat keparahan dampak, kapasitas penanganan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi yang berkembang.
Ia menilai, apabila pemerintah menyatakan bahwa penanganan karhutla masih dapat dilakukan oleh daerah, pernyataan tersebut harus disertai penjelasan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian itu setidaknya perlu mencakup kecukupan tenaga kesehatan, anggaran penanganan, peralatan pemadaman, serta upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak asap.
Lebih lanjut, prinsip kecermatan dan keterbukaan dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dapat menjadi landasan untuk mendorong pemerintah menyampaikan pertimbangan secara transparan kepada publik.
Dengan demikian, keputusan mengenai status bencana tidak hanya menjadi kewenangan administratif, tetapi juga harus mencerminkan penilaian yang cermat terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak semata-mata berpatokan pada jumlah korban meninggal, melainkan mempertimbangkan keseluruhan dampak karhutla serta kemampuan nyata daerah dalam menanganinya. rmp/rca-red











