-
Hukrim

4 Pengedar Ditangkap, 1 Tersangka Berstatus Nakes

315
×

4 Pengedar Ditangkap, 1 Tersangka Berstatus Nakes

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-Empat tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Seruyan. FOTO HUMAS POLRES SERUYAN
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang dengan mengamankan empat orang terduga pelaku dalam serangkaian pengembangan kasus. Salah satu yang diamankan diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah hotel di Kuala Pembuang, Selasa (2/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar nomor 112 hotel yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31).

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan total 17 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan TR, polisi menyita delapan paket diduga sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Sementara dari SN, polisi menemukan sembilan paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470 ribu, dokumen kendaraan bermotor, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33). Tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan mengamankan yang bersangkutan.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil penelusuran, FR diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari penguasaan HS, polisi menyita satu unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa memandang latar belakang pelaku. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. zul/redfwa

 

-
-
-