-
Hukrim

Edarkan Sabu, Wanita dan Pemuda Ini Ditangkap Polisi

328
×

Edarkan Sabu, Wanita dan Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-SM (27) dan DM (22) diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyeret kalangan generasi muda. Dalam sehari, aparat kepolisian mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang perempuan muda dan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Perempuan berinisial SM (27) menjadi sorotan setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Warga Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan SM dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice berisi sembilan paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 4,37 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ujar Edy.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kotim kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Baamang. Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan di rumahnya di Jalan Usman Harun Gang Mujahidin, Kelurahan Baamang Hilir.

Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga kerap membawa narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam tas berwarna cokelat di dalam lemari rumah tersangka.

Total barang bukti yang diamankan dari DM memiliki berat kotor 4,60 gram. Kepada penyidik, tersangka juga mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Edy menegaskan, pengungkapan dua kasus dalam satu hari itu menunjukkan komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin mengkhawatirkan karena melibatkan kalangan usia produktif.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum. SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan DM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama dan ketentuan pidana lain yang berlaku. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 19 paket sabu dengan berat kotor hampir 9 gram. may/redfwa

 

 

-
-
-