-
Hukrim

KASUS DANA HIBAH KPU-Kejari Pastikan Segera Panggil Eks Pj Wali Kota

724
×

KASUS DANA HIBAH KPU-Kejari Pastikan Segera Panggil Eks Pj Wali Kota

Sebarkan artikel ini
‎Kasintel Kejari Palangka Raya Hadiarto
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengembangkan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023–2024 sebesar Rp20 miliar.

‎Setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah pihak, penyidik kini menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut.

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya Hadiarto mengatakan, pemanggilan terhadap pejabat pemerintah kota belum dilakukan, namun telah diagendakan dalam waktu dekat.

‎”Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tetapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan pada minggu depan,” kata Hadiarto saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (6/6/2026).

‎Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Hera Nugrahayu. Menurut Hadiarto, yang bersangkutan memiliki peran penting karena menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar pemberian dana hibah kepada KPU Kota Palangka Raya.

‎”Kalau yang bersangkutan, yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Saat menjabat Sekda, otomatis juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga keterangannya diperlukan terkait proses penganggaran yang dilakukan saat itu,” ujarnya.
‎‎Meski demikian, Kejari belum memastikan kapan pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan. Penyidik masih melihat perkembangan penyelidikan dan mempertimbangkan kondisi yang ada.

‎Hadiarto mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah keberadaan mantan Pj Wali Kota Palangka Raya yang diketahui sedang berada di luar daerah sehingga menyulitkan penyidik dalam memastikan jadwal pemeriksaan.

‎”Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Kalau dilakukan pemanggilan sekarang, kami masih kesulitan memastikan kehadirannya karena harus menyesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan,” katanya.

‎Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada komunikasi langsung yang dilakukan penyidik dengan pihak yang akan dipanggil tersebut.
‎‎”Kalau komunikasi, belum,” tegasnya.
‎‎Selain pejabat pemerintah daerah, penyidik juga masih terus mendalami keterangan dari para komisioner KPU Kota Palangka Raya. Seluruh komisioner diketahui telah dimintai keterangan, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan ulang.

‎”Nanti dilakukan pemanggilan kembali karena ada sejumlah keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari para komisioner,” ungkap Hadiarto.
‎‎Penyelidikan perkara ini juga berpotensi meluas ke tingkat provinsi. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dana sharing dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Kota Palangka Raya.

‎”Kami menemukan adanya dana sharing untuk pelaksanaan kegiatan yang berasal dari KPU Provinsi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan ada pihak dari KPU Provinsi yang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

‎Selain menelusuri mekanisme penganggaran dan penggunaan dana hibah, Kejari Palangka Raya juga mendalami aspek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dipastikan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang masih berlangsung.

‎Hingga kini Kejari Palangka Raya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, dokumen serta keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kota Palangka Raya. mak/fwa-red

 

‎

-
-
-