-
PEMKO PALANGKA RAYA

ISU OUTSOURCING MENERPA-Pemko Masih Pertahankan PPPK Paruh Waktu

400
×

ISU OUTSOURCING MENERPA-Pemko Masih Pertahankan PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah berada di ujung tanduk. Keterbatasan anggaran membuat beberapa pemerintah daerah, salah satunya Kota Medan, mulai mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi tenaga outsourcing guna menekan beban belanja pegawai.

Namun, kondisi tersebut belum berlaku di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana memberlakukan kebijakan serupa.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan, keberadaan PPPK paruh waktu masih dipertahankan sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para tenaga non-ASN yang telah masuk dalam skema tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya menginginkan seluruh PPPK dapat diangkat menjadi penuh waktu. Akan tetapi, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat kebijakan tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

“Inginnya kita PPPK penuh waktu, karena ketersediaan anggaran, jumlah PPPK paruh waktu kemarin sangat besar. Sehingga Pak Wali membuat kebijakan belum bisa kita menyesuaikan tambahan untuk PPPK penuh waktu,” kata Zaini saat ditemui di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai solusi yang lebih realistis dibandingkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja.

Melalui pola tersebut, pemerintah dapat menyesuaikan jam kerja pegawai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Ini salah satu solusi dari Pak Wali Kota agar kita menghindari untuk memutuskan hubungan kerja. Jadi kita masukkan di paruh waktu, kita tinggal ngatur saja jam kerjanya,” sebutnya.

Selain mempertahankan PPPK paruh waktu, Pemko Palangka Raya juga masih memberdayakan tenaga alih daya melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan baru terkait perubahan status maupun pengelolaan tenaga kerja tersebut.

Zaini mengatakan, pemerintah daerah tetap mengikuti perkembangan kebijakan yang diterapkan di berbagai daerah lain. Berbagai langkah yang dinilai efektif akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi, terutama jika didukung kemampuan anggaran yang lebih baik.

“Kalau misalnya itu baik dari sisi kinerja pegawainya, kemudian anggaran kita cukup, kita bisa adopsi. Tetapi sampai saat ini Kota Palangka Raya masih tetap memberdayakan PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemko Palangka Raya memastikan skema PPPK paruh waktu masih menjadi pilihan yang dipertahankan saat ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan pegawai sekaligus menyesuaikan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. nws/fwa-red

 

-
-
-