PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, jumlah ODGJ yang tercatat saat ini mencapai 913 orang.
Dari jumlah tersebut, Dinas Sosial Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 237 orang telah mendapatkan penanganan dan pendampingan dari Dinas Sosial.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan mengatakan, berbagai faktor dapat menjadi pemicu meningkatnya gangguan kesehatan mental di masyarakat. Salah satunya adalah tekanan ekonomi dan tingginya tingkat stres akibat kesulitan memperoleh pekerjaan maupun memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Bisa jadi karena pekerjaan susah, kebutuhan hidup semakin berat, sehingga tingkat stres tinggi dan membuat seseorang mudah mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (8/6/2026).
Untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat ditimbulkan oleh ODGJ, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk tim lintas sektor yang bergerak cepat dalam melakukan penanganan di lapangan. Tim tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Riduan menjelaskan, setiap laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang membutuhkan pertolongan akan segera ditindaklanjuti oleh tim. Petugas akan mendatangi lokasi, melakukan pengamanan apabila diperlukan, kemudian membawa ODGJ ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Biasanya kalau ada laporan, tim kami langsung datang ke lokasi dan mengangkut ODGJ tersebut untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa agar mendapatkan perawatan. Harapannya setelah dirawat ada perubahan dan kondisinya membaik,” katanya.
Menurutnya, respons cepat sangat penting dilakukan guna mencegah potensi tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan ODGJ yang memerlukan bantuan atau menunjukkan perilaku yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
“Kami berharap masyarakat segera menyampaikan informasi kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Polsek, Polres, maupun instansi terkait lainnya. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula penanganan dilakukan,” tegasnya.
Riduan juga memastikan seluruh proses pengobatan ODGJ yang ditangani pemerintah tidak dipungut biaya. Negara akan menanggung biaya perawatan melalui berbagai skema bantuan yang tersedia.
“Kalau ODGJ dirawat itu gratis dan ditanggung negara. Jika tidak memiliki KTP akan kami bantu pengurusannya. Kalau belum memiliki BPJS juga akan kami fasilitasi agar bisa mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.
Selain peran pemerintah, keluarga dinilai memiliki posisi penting dalam mencegah kondisi gangguan jiwa semakin parah. Keluarga maupun lingkungan sekitar diminta aktif melaporkan apabila ada anggota keluarga atau warga yang menunjukkan gejala gangguan kejiwaan sehingga dapat segera mendapatkan penanganan.
Apabila masyarakat merasa tidak nyaman melapor langsung ke Dinas Sosial atau Satpol PP, laporan dapat disampaikan melalui puskesmas terdekat. Selanjutnya informasi tersebut akan diteruskan kepada instansi terkait untuk dilakukan tindak lanjut.
“Kalau ada keluarga atau tetangga yang terlihat mengalami gangguan kejiwaan, sampaikan saja. Bisa melalui puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, kepolisian maupun instansi lainnya. Tim penanggulangan ODGJ akan bergerak ke lapangan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan penanganan ODGJ atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM), Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyepakati pembagian tugas lintas sektor.
Kepolisian dan Satpol PP bertugas melakukan pendampingan serta pengamanan saat proses evakuasi ODGJ yang berpotensi membahayakan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menerima laporan masyarakat, melakukan identifikasi awal, serta membantu evakuasi pada lokasi yang sulit dijangkau.
Dinas Kesehatan berperan dalam pemeriksaan awal, penyediaan ambulans, pendampingan pasien hingga pemantauan kepatuhan konsumsi obat melalui puskesmas. Sementara Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei bertanggung jawab memberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial bagi pasien yang memenuhi kriteria.
Di sisi lain, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya bertugas mengusulkan kepesertaan BPJS PBI APBD bagi ODGJ yang belum memiliki jaminan kesehatan. Kecamatan berfungsi melakukan pendataan dan pemantauan kondisi ODGJ di wilayah masing-masing, sedangkan Dinas Sosial menjalankan fungsi rehabilitasi sosial, layanan rumah singgah, bantuan administrasi kependudukan, penelusuran keluarga hingga rujukan ke lembaga rehabilitasi.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun pemasungan terhadap ODGJ. Penanganan gangguan jiwa memerlukan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah.
“ODGJ bukan untuk dijauhi, melainkan dibantu dan dilindungi,” menjadi pesan utama dalam upaya membangun kepedulian dan kemanusiaan terhadap penyandang gangguan jiwa di Kota Palangka Raya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menemukan ODGJ yang memerlukan penanganan dapat segera menghubungi Tim Siaga 112 agar mendapatkan respons cepat dari tim penanggulangan ODGJ. nws/fwa-red











