-
Hukrim

Polresta Imbau Masyarakat Waspada Aksi Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

336
×

Polresta Imbau Masyarakat Waspada Aksi Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriyadi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keberadaan oknum debt collector yang menjalankan praktik penagihan dengan cara intimidatif, beberapa waktu lalu, kembali menjadi perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.

Melalui publikasi imbauan kamtibmas yang dikeluarkan Polresta Palangka Raya, masyarakat diminta untuk tidak mudah takut atau terintimidasi oleh oknum debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum. Penagihan utang maupun penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriyadi menyampaikan, tindakan perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan secara paksa oleh oknum debt collector merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

“Debt collector tidak berhak menarik atau merampas kendaraan milik masyarakat secara paksa di jalan. Apabila terdapat tindakan pemaksaan, intimidasi, ancaman, maupun perampasan, masyarakat berhak menolak dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya melalui media sosial resmi, Senin (9/6/2026).

Menurutnya, dalam praktik perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penagihan tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, terlebih dengan melakukan intimidasi kepada debitur di jalan raya, tempat umum maupun di kediaman mereka.

Ia menjelaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalan bukan merupakan kewenangan debt collector. Proses penyelesaian sengketa pembiayaan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak debitur.

“Pastikan petugas memiliki identitas resmi, dan surat tugas yang sah. Proses penyelesaian sengketa kredit maupun penarikan objek jaminan juga harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai warga negara. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai debt collector dan berusaha mengambil kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang jelas, masyarakat diminta untuk tidak terpancing emosi dan segera menghubungi aparat kepolisian.

Apabila terjadi ancaman, intimidasi, atau upaya perampasan kendaraan, warga diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan kejadian tersebut ke Polsek maupun Polres terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman ataupun pemaksaan oleh oknum debt collector. Polisi akan memberikan perlindungan dan menindak setiap pelanggaran hukum yang ditemukan,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-