-
Hukrim

GANGGU KETERTIBAN UMUM-ODGJ di Kobar dan Barsel Diamankan Petugas

161
×

GANGGU KETERTIBAN UMUM-ODGJ di Kobar dan Barsel Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
MERESAHKAN- Petugas Satpol PP Kobar dan Barsel mengamankan dan mengevakuasi ODGJ yang mengganggu ketertiban umum, Senin (8/6/2026). FOTO SATPOL PP KOBAR/BARSEL
-

PANGKALAN BUN/BUNTOK  – Mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan pengamanan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran, Senin (8/6/2026).

Kepala Satpol PP Kobar Syahruni menyampaikan bahwa pihaknya merespons cepat, begitu menerima laporan masyarakat perihal keberadaan ODGJ yang kerap meresahkan masyarakat  di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Dengan menerjunkan personel yang dipimpin Komandan Regu 2 Satpol PP Kobar Kusnan Ariadi, bersama anggota melakukan langkah cepat sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum serta menjaga keselamatan ODGJ yang bersangkutan maupun masyarakat di sekitarnya.

“Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, personel di lapangan berhasil mengamankan ODGJ tanpa kendala, kemudian yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh,” kata Syahruni.

Dijelaskannya, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan serta memberikan penanganan awal sesuai prosedur yang berlaku bagi pasien dengan indikasi gangguan jiwa.

“Kami pun melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kobar untuk tindak lanjut penanganan. Setelah diperiksa kesehatannya, kemudian ODGJ tersebut bersama Dinas Sosial Kobar, kami antar ke rumah singgah milik Dinas Sosial,” ujar Syahruni.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya apabila menemukan ODGJ yang telantar atau berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, segera laporkan kepada kami atau instansi terkait, agar dapat ditangani dengan cepat,” imbuhnya.

Senada, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat di Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Tim Satpol PP setempat melakukan langkah tegas dengan mengamankan seorang pria bernama Samsul Hadi alias Celeng, yang diduga telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, Samsul Hadi diduga melakukan serangkaian perbuatan yang meresahkan masyarakat umum, utamanya para pemilik kedai atau warung warga. la juga kerap meminta uang secara paksa, masuk ke dalam warung-warung tanpa izin pemilik, hingga mendatangi sejumlah rumah warga dalam keadaan bertelanjang.

Tindakan-tindakan tersebut memicu keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat Kota Buntok dan yang terakhir bersangkutan melakukan di Desa Pamait.

Merespons laporan tersebut, Tim Satpol PP Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Olliev Frata S.AP segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Kegiatan pengamanan ini juga didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barsel Syahrani guna memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.

Proses penelusuran berlangsung hingga malam hari, tepatnya pada pukul 21.30 WIB, tim petugas berhasil menemukan dan mengamankan Samsul Hadi di salah satu langgar yang berada di lingkungan Desa Pamait.

Pengamanan dilakukan di tengah kondisi cuaca yang sedang mengguyur

wilayah tersebut dengan hujan lebat. Setelah diamankan, ODGJ kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut.

Dalam tahap ini, Tim Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Polsek Dusun Selatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel guna menentukan langkah terbaik bagi yang bersangkutan.

Hasil dari pembahasan dan kesepakatan bersama para pihak terkait, diputuskan bahwa Samsul Hadi akan dikembalikan ke tempat tinggalnya yang berada di wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur.

Pelaksanaan pengantaran dilakukan pada selasa dini hari, tepatnya pukul 00.19 WIB tanggal 09 Juni 2026, Aggota Satpol PP menyerahkan yang bersangkutan langsung ke kediamannya dengan aman. uli/lis/jsi/dre-red

 

-
-
-