
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – PT. BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Kamis (11/6/2026), dimana kerjasama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara .
Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri Direktur Utama PT BPR Marunting Sejahtera, Amoni Hulu serta jajaran manajemen PT. BPR Marunting Sejahtera,Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dr.Nurwinardi, dan jajaran Kasi pada Kejaksaan Negeri Kobar sera Kasubsi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Amoni Hulu menyampaikan bahwa kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian berbagai permasalahan, khususnya terkait penanganan kredit bermasalah, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian secara persuasif,” Kata Amoni Hulu.
Lanjutnya, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr.Nurwinardi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan tata kelola dan kepastian hukum.
Dan lanjut Kajari, PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah melalui layanan keuangan dan penyaluran kredit kepada masyarakat.
“Kerja sama ini, PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan serta mendukung pengambilan keputusan manajemen yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nurwinardi.
Nurwinardi menyampaikan juga dengan adanya perjanjian kerja sama ini tidak harapkan bukan sekedar seremonial saja, akan tetapi ada wujud kegiatan konkritnya, sehingga tercapainya sinergitas yang kuat antara PT. BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Kobar.
“Setelah adanya perjanjian kerjasama ini, kami harapkan ditindak lanjuti dengan adanya program-program kegiatan yang telah disepakati, seperti bantuan hukum yang dapat kami berikan ataupun PT BPR Marunting Sejahtera memerlukan pertimbangan hukum seperti memohonkan pendampingan hukum atau pendapat hukum dari kami,” beber Kajari Kobar Dr.Nurwinardi. (Yulia)











