-
Hukrim

Polda Musnahkan 489 Gram Sabu dari 23 Tersangka

219
×

Polda Musnahkan 489 Gram Sabu dari 23 Tersangka

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Polda Kalteng melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi. FOTO HMS POLDA KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)  memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di empat kabupaten/kota di wilayah Kalteng. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026).

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket sabu dengan berat bersih 488,91 gram serta 38 butir ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi dengan total 23 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan kasus dilakukan di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Slamet menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Kristal sabu diaduk hingga larut sempurna sebelum limbah cair dibuang ke tempat yang aman.

Menurutnya, metode tersebut dipilih untuk memastikan seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur sehingga tidak dapat disalahgunakan ataupun diedarkan kembali.

“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk digunakan maupun diedarkan kembali,” tegasnya.

Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-