-
PEMKO PALANGKA RAYA

POLEMIK PAJAK TOKO KOPI BUMI-Bapenda Minta Maaf, Dan Belum Terima Surat Pembekuan NPWPD

315
×

POLEMIK PAJAK TOKO KOPI BUMI-Bapenda Minta Maaf, Dan Belum Terima Surat Pembekuan NPWPD

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani./Anita Widyaningsih
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik yang mencuat antara Toko Kopi Bumi (TKB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah keluhan manajemen kafe terkait kewajiban pajak pascakebakaran ramai menjadi perhatian publik, Bapenda memberikan penjelasan mengenai status administrasi perpajakan usaha tersebut.

Sebelumnya, Owner Toko Kopi Bumi, Andika Dwi Octavianto, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi usahanya setelah kebakaran pada 23 Mei 2026 menghanguskan seluruh bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Kutilang. Musibah itu membuat aktivitas usaha lumpuh dan memaksa manajemen mencari berbagai cara untuk mempertahankan operasional.

Salah satu langkah yang sempat dilakukan adalah menjalankan layanan penjualan minuman secara daring. Menurut Andika, upaya tersebut bukan untuk mengejar keuntungan, melainkan agar sekitar 20 karyawan tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan di tengah kondisi sulit.

“Hal ini kami lakukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar para karyawan tetap memiliki pekerjaan dan memperoleh penghasilan,” katanya Jumat (12/6).

Namun, kondisi usaha yang belum pulih membuat beban operasional semakin berat. Di tengah keterbatasan tersebut, usaha yang masih berjalan secara terbatas tetap dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar 10 persen dari transaksi yang terjadi.

Andika berharap pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan khusus atau keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak musibah, sehingga memiliki ruang untuk bangkit kembali.

Ia menegaskan selama beroperasi sejak dibuka tahun lalu, Toko Kopi Bumi selalu memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan berkontribusi menciptakan lapangan kerja di Kota Palangka Raya.

“Selama beroperasi sejak buka tahun lalu, TKB selalu memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan turut berkontribusi membuka lapangan pekerjaan,” sebutnya.

Karena kondisi keuangan yang semakin sulit, manajemen akhirnya memutuskan menghentikan seluruh layanan penjualan online dan merumahkan seluruh karyawannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat komunikasi dari jajarannya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak Toko Kopi Bumi.

“Saya selaku Kepala Bapenda mohon maaf kepada owner Kopi Bumi apabila ada kata-kata dari staf saya yang memang menyinggung. Secara manusiawi, kalau ada yang terkena musibah tentu kami turut berduka,” ujarnya, Sabtu (13/6/26).

Menurut Emi, pihaknya turut prihatin atas musibah yang dialami pelaku usaha tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman terkait prosedur administrasi perpajakan.

Ia menerangkan, penghentian kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan secara otomatis meskipun sebuah usaha berhenti beroperasi akibat musibah. Untuk itu, diperlukan permohonan resmi dari wajib pajak sebagai dasar penghentian atau pembekuan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Kalau suatu usaha tutup, memang harus ada surat permohonan dari yang bersangkutan. Itu nanti menjadi dasar kami untuk menghentikan NPWPD. Kami juga diawasi dan diperiksa oleh BPK sehingga setiap tindakan harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan internal, Bapenda hingga kini belum menerima surat permohonan pembekuan NPWPD dari pihak Toko Kopi Bumi.

“Sudah saya cek ke staf dan bagian umum, sampai saat ini belum ada surat yang masuk terkait permohonan tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Emi juga mengungkapkan besaran pajak yang selama ini disetorkan oleh Toko Kopi Bumi. Berdasarkan data Bapenda, pajak yang dibayarkan usaha tersebut berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta setiap bulan sebelum kebakaran terjadi.

“Pajaknya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta per bulan sebelum kejadian kebakaran,” bebernya.

Ia menambahkan, angka tersebut merupakan PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen yang dipungut dari transaksi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, Bapenda berencana mempertemukan pihak terkait dengan manajemen Toko Kopi Bumi dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan sekaligus memperbaiki komunikasi antara kedua belah pihak.

“Kami berharap semuanya bisa clear melalui komunikasi langsung sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda di masyarakat,” tandas Emi. Nws/fwa-red

 

 

-
-
-