SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP (24) ditangkap aparat kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Perempuan tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, saat petugas melakukan pemantauan, terlapor berhasil diamankan ketika berada di lokasi yang dicurigai.
“Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan disaksikan ketua RT setempat serta warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram,” ujar Edy, Selasa (16/6/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang diduga milik terlapor. Selanjutnya, perempuan tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. May/jsi-red











