SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu berdekatan, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polres Seruyan berhasil membekuk dua terduga pengedar sabu dengan barang bukti puluhan paket narkotika.
Di Kabupaten Seruyan, Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial RD alias R di Jalan Ais Nasution, RT 007 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tas selempang hitam milik RD, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, lima paket sabu lainnya ditemukan di saku celana kanan pelaku.
Secara keseluruhan, polisi menyita 14 paket plastik klip berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah kami. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Sementara itu, di Kotim, Satresnarkoba Polres Kotim juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AW (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut ditangkap di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (20/6/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan tersangka.
“Anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat terlapor berada di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Edy.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus lakban dan plester hitam dengan berat kotor mencapai 44,12 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi KH 4575 LS yang digunakan tersangka.
Kedua tersangka kini telah diamankan di masing-masing polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. may/zul/fwa-red











