-
Hukrim

Pencurian TBS Sawit Dominasi Kasus Curat di Kalteng

338
×

Pencurian TBS Sawit Dominasi Kasus Curat di Kalteng

Sebarkan artikel ini
RILIS-Direktur Reskrimum Kombes Pol Dodo Hendro menunjukkan barang bukti pengungkapan 3C. FOTO TABENGAN/FERRY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi tindak pidana 3C yang paling banyak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mencatat sebanyak 214 kasus curat ditangani selama semester pertama tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 kasus berhasil diungkap. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 104 kasus dengan 33 kasus berhasil diungkap, sedangkan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 13 kasus dengan enam kasus berhasil diungkap.

Secara keseluruhan, terdapat 323 kasus 3C yang ditangani jajaran Polda Kalteng dan Polres. Dari jumlah itu, 147 kasus berhasil diungkap dengan total 287 tersangka telah dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengatakan tingginya angka curat didominasi oleh pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perusahaan yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, polisi juga banyak menangani kasus pecah kaca mobil.

“Untuk kasus curat, modus operandi yang paling banyak kami tangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara bersama-sama di perusahaan dan kasus pecah kaca mobil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku curat umumnya memanfaatkan waktu dini hari untuk beraksi, yakni antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, kondisi lingkungan dinilai lebih sepi sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Barang bukti yang paling banyak diamankan dalam pengungkapan kasus curat berupa TBS kelapa sawit serta kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kombes Pol Dodo menegaskan, kasus 3C masih menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah maupun tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat. Kami juga mengajak masyarakat memasang CCTV untuk mempermudah pengawasan dan membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana,” tegasnya. fwa

 

 

-
-
-