PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penjualan zirkon dan mineral berserta turunannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2020–2025 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng tersebut menyeret enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng berinisial VC, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses perizinan hingga penjualan mineral.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perdagangan mineral zircon, yakni PT Investasi Mandiri (IM), CV Dayak Lestari (DL), dan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain VC, perkara ini turut menyeret sejumlah nama lainnya, yakni HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral yang juga menjabat Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan sidang perdana telah dijadwalkan.
”Untuk sidang sudah ada penetapan tanggal 8 Juli 2026,” ujar Hendri kepada Tabengan, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng saat ini telah dinyatakan tuntas dan kini tinggal menunggu pembuktian dalam persidangan ayang akan di dijadwalkan dipekan ke 2 bulan Juli 2026.
”Sementara ini kita tuntas perkara ini,” katanya singkat.
Sebelumnya, mantan Kadis ESDM Kalteng, VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020–2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan, sekaligus melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik di dalam maupun luar negeri, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. HS juga diduga memberikan sejumlah imbalan kepada penyelenggara negara terkait proses perizinan.
Terdakwa IH yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah juga diduga bersama-sama dengan VC menyetujui RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima pemberian yang berkaitan dengan proses perizinan.
Sedangkan ETS diduga ikut berperan dalam penjualan mineral secara tidak sah serta memberikan imbalan kepada aparatur negara untuk mempermudah proses perizinan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga mengungkap temuan mengenai data pada sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data tersebut, PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Karena itu, dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi pada tahun 2023, permohonan tersebut diduga seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akibat ketidaksesuaian KBLI. Dalam OSS tercatat perusahaan menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha perdagangan zirkon atau mineral bukan logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 akan menjadi awal pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. mak/fwa-red.
Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp1,3 Triliun Segera Disidangkan, Mantan Kadis ESDM Kalteng Jalani Sidang Perdana 8 Juli











