PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 86 kasus tindak pidana yang terdiri dari kejahatan konvensional dan penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 58 merupakan kasus pencurian dan 28 kasus narkoba.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Yoseph Sukma Jaya, Kasat Reskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, dan Kapolsek Kumai Iptu Kamalul Fahmi saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Senin (29/6/2026).
Kapolres menjelaskan, dari 58 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian, terdiri atas 33 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 14 kasus pencurian biasa.
“Dari 58 perkara tersebut, sebanyak 42 kasus telah kami selesaikan dan dilimpahkan ke jaksa, sedangkan 16 perkara masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 57 tersangka berhasil diamankan,” ujar AKBP Theodorus.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, mulai dari sepeda motor, STNK dan BPKB, rekaman CCTV, hingga peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, seperti egrek, dodos, tojok, angkong, jeriken, drum plastik, selang, dan sejumlah barang lainnya.
Selain mengungkap kasus pencurian, Satresnarkoba Polres Kobar juga berhasil membongkar 28 kasus penyalahgunaan narkotika selama enam bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, 16 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan, sedangkan 12 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan.
“Untuk kasus narkotika, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1.041,36 gram serta delapan butir ekstasi,” ungkapnya.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu telah dimusnahkan. Sementara 139,55 gram sabu dan delapan butir ekstasi disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, baik terhadap pelaku kejahatan konvensional maupun jaringan peredaran narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. uli/fwa-red











