Dr Ari Yunus Hendrawan
TABENGAN.CO.ID-Praktik demokrasi di Indonesia saat ini tengah menghadapi ujian berat berupa krisis multidimensional yang berakar pada degradasi etika dan moralitas publik. Pesta demokrasi elektoral kita lebih sering didominasi oleh pragmatisme kekuasaan dan kapitalisasi politik. Lanskap politik terjebak pada parameter “elektabilitas”—di mana keterpilihan seorang kandidat semata-mata diukur dari seberapa besar popularitas dan kekuatan duit (modal logistik) yang ia miliki.
Akibatnya, esensi dari kelayakan moral atau etikabilitas disingkirkan.
Sistem rekrutmen politik semacam ini kerap melahirkan entitas kepemimpinan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan defisit keteladanan. Di sinilah kita menyadari bahwa hukum formal yang kaku sering kali gagal membendung regresi demokrasi; penyelenggaraan negara tidak bisa berjalan di ruang hampa moral, ia membutuhkan penopang yang disebut Rule of Ethics (etika konstitusi).
Di tengah kebuntuan krisis etika politik ini, tanah Dayak di Kalimantan Tengah menyimpan kearifan lokal yang sangat relevan untuk diangkat menjadi solusi nasional yaitu Filosofi Huma Betang.
*Huma Betang sebagai Batu Uji Etis di Bumi Pancasila*
Secara harfiah, Huma Betang adalah rumah panggung panjang tradisional yang dihuni secara komunal dan menjunjung tinggi kerukunan. Namun secara filosofis, Huma Betang adalah mikrokosmos dari sistem pertahanan sosial dan peradilan moral yang sangat ketat.
Pancasila sebagai norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm) menuntut agar sistem rekrutmen pemimpin selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Oleh karena itu, filosofi Huma Betang sangat mendesak untuk diinstitusionalisasikan sebagai *”batu uji” (parameter penyeimbang) etikabilitas bagi para calon pemimpin publik sebelum mereka disahkan untuk berkontestasi.*
Ada tiga pilar utama dalam kearifan lokal Huma Betang yang mampu menjadi filter ampuh untuk menyingkirkan politik transaksional dan kandidat bermoral cacat:
Belom Bahadat (Integritas, Antikorupsi, dan Anti-Asusila): Ini adalah prinsip hidup beradab yang mewajibkan seseorang bertindak selaras dengan kepatutan. Secara adat, pelanggaran berat terhadap belom bahadat—seperti penipuan, pencurian hak, hingga perzinahan (perselingkuhan)—wajib diproses dan dijatuhi sanksi untuk memulihkan keseimbangan kosmis. Dalam konteks kepemimpinan, asas ini adalah ujian integritas mutlak.
*Seseorang yang memiliki riwayat cacat moral, seperti perselingkuhan, secara etis kehilangan kelayakannya*
Logikanya sederhana: jika komitmen sakral pernikahan saja berani dikhianati, *bagaimana mungkin publik bisa mempercayakan amanah konstitusi kepadanya?* karna kepada Istri dan pasangan hidup nya pun dihianati apalagi jadi pimpinan
Pemimpin bermoral cacat tidak layak memimpin di bumi Pancasila.
Deliberatif dan Anti-Oligarki): Ini adalah tradisi penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan yang menolak sentralisasi kekuasaan otoriter. Di ranah elektoral, prinsip ini bermakna bahwa seorang pemimpin wajib meraih legitimasi dengan melibatkan partisipasi rakyat, bukan melalui persekongkolan elite, mobilisasi politik uang (money politics), atau rekayasa calon tunggal untuk mematikan kompetisi.
Kesetaraan dan Inklusivitas diajarkan dengsn baik melalui Huma Betang prinsip “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” dan penerimaan absolut terhadap perbedaan keyakinan.
Batu uji ini menegaskan bahwa *calon pemimpin tidak boleh terafiliasi dengan narasi kampanye yang intoleran atau mengeksploitasi identitas purba (SARA) demi memecah belah masyarakat.*
Gagasan etika publik tidak akan pernah memiliki daya paksa jika hanya dibiarkan sebagai imbauan moral di atas mimbar. Etika harus dikristalkan dalam wujud prosedur dan lembaga penegak.
Partai politik wajib menyusun “Pakta Integritas Pencalonan Berbasis Kearifan Lokal” yang ketat sebelum memberikan tiket pencalonan. Di sisi lain, Lembaga yang menjadi Penyelenggaran Pemilihan dan peradilan etik (seperti Mahkamah Etik Nasional atau DKPP atau Dewan Etik ) harus menjadikan asas ini sebagai parameter.
Jika seorang kandidat terbukti memiliki rekam jejak moral yang membusuk—baik sebagai mantan koruptor, pelaku politik uang, maupun asusila (perselingkuhan/perzinahan)—maka pencalonannya harus dianulir.
*Sudah saatnya kita memastikan bahwa pemimpin yang lahir dari proses pemilu tidak hanya sah secara prosedural karena kekuatan uang (elektabilitas), tetapi juga memiliki legitimasi moral yang kokoh berlandaskan nilai-nilai keluhuran Nusantara (etikabilitas). Integritas moral dan kesetiaan tidak bisa dibeli dengan duit oligarki*











