PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Palangka Raya. Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh LPG tabung melon, pemerintah menemukan indikasi sejumlah usaha komersial masih memanfaatkan bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP), Samsul Rizal melalui Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya Fajar Bhakti menyebutkan, hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Pertamina bersama tim pengawasan tingkat provinsi menemukan beberapa usaha laundry masih menggunakan LPG 3 kilogram untuk kebutuhan operasional.
“Memang dari hasil sidak yang dilakukan Pertamina bersama tim provinsi, ada beberapa laundry yang terdeteksi menggunakan LPG 3 kilogram. Ini yang menjadi perhatian kami bersama,” kata Fajar, Rabu (1/7/2026).
Fajar menjelaskan, larangan penggunaan LPG subsidi oleh sektor usaha tertentu sebenarnya telah diatur melalui surat edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Aturan tersebut menyebutkan sejumlah bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram, di antaranya restoran, hotel, usaha laundry atau binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, hingga jasa las.
Meski demikian Fajar menyebut, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan represif. Ia melanjutkan, langkah pengawasan akan segera dilakukan secara langsung bersama Pertamina dan Satpol PP untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas subsidi.
“Kami akan turun bersama Pertamina dan Satpol PP untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Jika ditemukan usaha yang menggunakan LPG subsidi, akan dilakukan pembinaan dan diarahkan menggunakan gas sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, sebenarnya langkah serupa pernah dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. Saat itu, pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG subsidi diminta beralih ke gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram melalui program penukaran tabung yang difasilitasi Pertamina.
Dalam skema tersebut, 2 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan pelaku usaha ditarik dan diganti dengan 1 tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram yang telah terisi. Menurutnya, pola ini terbukti cukup efektif untuk mendorong pelaku usaha beralih ke penggunaan gas sesuai peruntukannya.
“Kemungkinan pola itu akan kami lakukan kembali. Dulu pernah diterapkan, di mana tabung LPG 3 kilogram ditukar dengan tabung 5,5 kilogram agar pelaku usaha bisa langsung beralih,” jelasnya.
Salah seorang pengusaha laundry di kawasan Jalan G Obos yang enggan disebutkan namanya mengaku masih menggunakan LPG 3 kilogram untuk aktivitas usahanya. Dalam sehari, ia bisa menghabiskan satu tabung untuk mendukung operasional sejumlah mesin laundry.
“Tidak sampai satu tabung seminggu, paling sehari karena banyak mesinnya,” ujarnya.
Ia juga mengakui penggunaan LPG tersebut dilakukan untuk kebutuhan operasional, bukan hanya pekerjaan tertentu seperti laundry express.
Saat ditanya terkait aturan yang melarang usaha laundry menggunakan LPG subsidi, ia mengaku belum mengetahui ketentuan tersebut.
“Kami tidak tahu kalau tidak boleh,” katanya.
Fajar menilai, kelangkaan LPG yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari masih adanya masyarakat mampu maupun pelaku usaha yang tetap menggunakan gas bersubsidi. Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Karena itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk beralih ke LPG non-subsidi dapat terus meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat yang mampu dan pelaku usaha agar tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Subsidi ini harus benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan,” pungkasnya. nws/fwa-red











