PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga memicu keluhan akibat rusaknya sejumlah peralatan elektronik milik pelanggan.
Pemadaman dilakukan menyusul gangguan operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) akibat kendala teknis serta kerusakan komponen mesin. Kondisi tersebut membuat PT PLN (Persero) menerapkan manajemen beban melalui pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab PLN apabila pemadaman yang terjadi berulang kali mengakibatkan kerusakan barang elektronik milik pelanggan.
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, Kartika Candrasari, menegaskan pelanggan memiliki hak untuk mengajukan klaim ganti rugi apabila dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia layanan listrik.
“Menurut saya, masyarakat dapat mengajukan tuntutan hukum apabila barang elektroniknya rusak akibat pemadaman listrik yang berulang, tentunya dengan dasar dan pertimbangan hukum yang jelas,” ujar Kartika, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara layanan ketenagalistrikan, PLN memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang memenuhi standar mutu dan keandalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar sehingga menimbulkan kerugian bagi pelanggan, masyarakat berhak mengajukan keberatan maupun meminta pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
“PLN mempunyai kewajiban menjaga mutu dan kualitas pelayanan. Jika pemadaman terjadi berulang hingga menimbulkan kerugian, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun klaim sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kartika menyarankan agar pelanggan yang mengalami kerusakan peralatan elektronik segera melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile.
Pengajuan klaim, lanjutnya, harus disertai bukti pendukung berupa foto atau dokumentasi kerusakan, kronologi kejadian, identitas pelanggan, serta bukti yang menunjukkan bahwa kerusakan diduga terjadi akibat gangguan pada jaringan listrik PLN, bukan karena faktor lain.
“Bisa mengajukan ganti rugi melalui Call Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile dengan melampirkan bukti kerusakan dan kronologi kejadian. Hal yang paling penting adalah mampu membuktikan bahwa kerusakan tersebut memang disebabkan oleh kelalaian atau gangguan dari pihak PLN, bukan karena faktor lain,” terangnya.
Apabila pengaduan tidak mendapatkan penyelesaian, menurut Kartika, pelanggan masih memiliki jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pengaduan tidak ditindaklanjuti atau ditolak, masyarakat masih bisa menempuh penyelesaian melalui BPSK, YLKI, atau jalur hukum lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan dan segera mendokumentasikan setiap kerusakan yang dialami sebagai bukti apabila diperlukan dalam proses klaim maupun penyelesaian sengketa.
“Simpan bukti kerusakan, dokumentasikan dengan baik, dan segera laporkan kepada PLN. Bukti-bukti tersebut akan sangat penting apabila nantinya diperlukan dalam proses pengajuan klaim atau penyelesaian sengketa,” pungkasnya. mak/fwa-red.











