Marsani berfoto bersama Investigator dari LPPN RI Kota Palangka Raya, Ahmad Muhammad didepan kantor ATR/BPN Palangka Raya, Rabu (15/7/2026). FOTO TABENGAN.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.OD – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Palangka Raya. Kali ini dialami oleh Marsani yang memenuhi undangan mediasi di Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Rabu (15/7/2026), setelah adanya permohonan klarifikasi dari pihak berinisial (R) yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama.
Namun dalam proses mediasi terungkap adanya perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen kepemilikan dengan objek tanah yang diklaim. Surat yang dimiliki pihak R berada di wilayah KelurahanLangkai (saat ini Menteng), sedangkan peta objek yang terlampir justru menunjuk ke lahan milik Marsani yang berada di Kelurahan Kereng Bangkirai.
Investigator dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Kota Palangka Raya, Ahmad Muhammad, yang mendampingi Marsani dalam mediasi, mengatakan pihaknya hadir memenuhi undangan ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi beserta dokumen kepemilikan yang dimiliki Marsani.
“Pada hari ini kami datang memenuhi undangan BPN terkait permohonan klarifikasi dari pihak berinisial R. Kami menyampaikan seluruh berkas yang kami nilai otentik milik Bu Marsani,” ujarnya.
Menurut Ahmad, klaim yang diajukan pihak R mengarah pada tanah yang hingga kini masih dikuasai Marsani. Kemudian, kata dia, Marsani memperoleh tanah tersebut melalui surat hibah sejak tahun 1987, hingga kini dokumen tersebut tidak pernah mengalami perubahan.
“Pihak R mengeklaim terkait masalah posisi tanahnya, yang setelah diklarifikasi oleh pihak kami, khususnya Bu Marsani bahwa objek tanah mereka tersebut itu bukan di wilayah yang mereka klaim, yang sampai saat ini sebenarnya tanah tersebut masih dikuasai oleh pemilik yang sebenarnya adalah Bu Marsani, yang notabene Bu Marsani mendapatkan surat hibah itu dari tahun 1987 sampai saat ini surat tersebut belum ada perubahan sama sekali,” jelasnya.
Berdasarkan hasil mediasi, Ahmad menyebut ATR/BPN Kota Palangka Raya belum dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihak R.
“Kalau melihat hasil notulen tadi, pihak BPN menolak permohonan yang diajukan pemohon,” ungkapnya.
Meski demikian, Ahmad mengatakan pihaknya memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum apabila merasa belum tercapai kesepakatan.
“Solusi daripada Ibu Marsani ketika memang di BPN merasa tidak menemukan solusi yang terbaik silahkan gugat, sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Marsani pun menyatakan siap apabila sengketa tersebut dibawa ke pengadilan. Menurutnya, proses peradilan justru akan memberikan kepastian mengenai letak objek tanah yang dipersoalkan.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak kembali terjadi perbedaan penafsiran antara subjek hak, objek tanah, maupun data administrasi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
“Semoga dengan data-data yang dtunjukan serta fakta lapangan yang disampaikan ke Pihak BPN. instansi ini dapat lebih teliti terhadap walkah secara administrasi terkait subjek dan objek nya ,” pungkasnya. (nws/fwa-red











