-
Hukrim

Gugatan Pejabat FEB UPR Diputus, PTUN Kabulkan Gugatan Dr. Lelo Sintani Seluruhnya

446
×

Gugatan Pejabat FEB UPR Diputus, PTUN Kabulkan Gugatan Dr. Lelo Sintani Seluruhnya

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik terkait pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya tiga dari empat pejabat yang diberhentikan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, kini salah satu perkara telah diputus.
Sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada Senin (27/4/2026) dengan nomor perkara 14/G/2026/PTUN.PLK. Kuasa hukum para penggugat saat itu menyatakan gugatan diajukan atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan FEB UPR.
Kini, berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK yang dibacakan pada 16 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. untuk seluruhnya. Putusan tersebut berkaitan dengan pemberhentian Dr. Lelo Sintani dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR.
Dalam amar putusannya, PTUN Palangka Raya menyatakan eksepsi yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0612/UN24/KP/2026 tanggal 29 Januari 2026, khususnya pada lampiran nomor urut 2 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Wakil Dekan FEB UPR Periode 2024–2028 atas nama Dr. Rita Sarlawa, S.E., M.Si.
Selain membatalkan keputusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Rektor Universitas Palangka Raya mencabut SK dimaksud, memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Dr. Lelo Sintani seperti semula sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR Periode 2024–2028. PTUN juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp404.000.
Tim Kuasa Hukum Dr. Lelo Sintani menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan PTUN telah menegaskan bahwa pemberhentian kliennya tidak sah secara hukum. Pihaknya berharap Rektor Universitas Palangka Raya segera melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kelancaran proses administrasi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR.
Sementara itu, perkembangan perkara terhadap dua gugatan lainnya yang diajukan oleh pejabat FEB UPR yang turut menggugat keputusan pemberhentian masih menunggu proses hukum lebih lanjut di PTUN Palangka Raya. rmp/rca-red

-
-
-