SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial BB (46) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumah tersangka. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Edy, Senin (20/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Di dalam dompet tersebut terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sebuah kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150 ribu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. may/fwa-red











