KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena sudah mendapatkan kepastian hukum dan keabsahan atas kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri 6 bangunan seperti TK-PAUD, Polindes, SMP Satu Atap, Balai Peternakan, GOR, dan Kantor Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, kuasa waris dan ahli waris Bandar Hatta dan Nafiah, Sabtu (18/7/26), kembali menyegel aktivitas di Kantor Desa.
Kuasa kedua ahli waris, Agusdin mengatakan, penutupan atau penyegelan aktivitas bangunan Kantor Desa Wargo Mulyo dilakukan karena menginginkan kasus ini segera mendapatkan penanganan serius. Hal itu dilakukan sampai ada penyelesaian dan kepastian ganti rugi yang selama ini diperjuangkan oleh para ahli waris pemilik.
“Sebelum ada titik terang kejelasan dari pemerintah, kami melarang Kantor Desa agar jangan sampai ada aktivitas. Sedangkan rumah sekolah dan Polindes kami masih berikan toleransi bisa dipergunakan, karena kami juga masih peduli kalau bangunan tersebut sangat diharapkan oleh anak-anak yang menuntut ilmu dan Polindes guna pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Agusdin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tindak lanjut laporannya ke Polres Kapuas beberapa waktu lalu, didapati di dalam lahan yang didirikan 6 bangunan tersebut dikuasai oleh 7 orang secara pribadi, sebagaimana SHM yang dikeluarkan oleh BPN sebanyak 9 berkas, terkecuali Kantor Desa atas nama Pemdes.
“Untuk saat ini hasil dari konsultasi yang dilakukan, unsur Tripika, BPN, Damang dan Dinas Perkim telah melakukan konsolidasi guna menyelesaikan permasalahan ini guna proses tindak lanjut, sembari menunggu pencabutan 9 lembar SHM yang telah dikeluarkan oleh BPN sebagaimana surat pernyataan para pemegang SHM,” katanya. yul/gie-red











