-
Hukrim

Miliki 39,73 Gram Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap

240
×

Miliki 39,73 Gram Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-B (44) diamankan di Polresta Palangka Raya usai kedapatan menyimpan 39 Gram Sabu. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial B (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 39,73 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi.

“Saat diamankan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ujar Yonika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong hitam bertuliskan HYUNDAI yang diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu sedotan yang telah diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek TECNO Spark 30C warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Yonika mengatakan, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka. mak/fwa-red

 

-
-
-