PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi komoditas zirkon dan turunannya, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand. Surat dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Tuntutan (Kasi Tut) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Wayan Suryawan.
Dalam persidangan, terdakwa berinisial VC tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara itu, terdakwa IW dan FC mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Berbeda dengan ES dan HER yang menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa HEN juga mengajukan eksepsi. Selain itu, melalui penasihat hukumnya, HEN menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang disampaikan serta memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya apabila nantinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah. Terdakwa yang mengajukan eksepsi akan menjalani proses persidangan sesuai agenda pembacaan dan pemeriksaan eksepsi, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan keberatan akan menunggu putusan sela sebelum persidangan pokok perkara dilanjutkan.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa persidangan perkara ini direncanakan berlangsung secara maraton dengan jadwal dua kali dalam sepekan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa IW dan FC dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026). Pada hari yang sama, sidang untuk terdakwa VC juga akan digelar apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
“Sementara bagi terdakwa yang tidak mengajukan perlawanan, sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. mak/fwa-red











