PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP.
“Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, kemudian W, JJ, MT, dan E yang empat diantaranya merupakan komisioner KPU Kotim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Total dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp 40 miliar, terdiri atas Rp 16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 24 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Para tersangka dengan perannya masing-masing diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing,” kata Jimmy.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar ketentuan pelaksanaan Pilkada serta aturan pengelolaan keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terkait modus operandi, Jimmy menyebut penyidik menemukan sejumlah bentuk penyimpangan, antara lain kegiatan yang diduga fiktif, mark up anggaran, serta penggunaan dana di luar ketentuan.
“Ada kegiatan yang diduga fiktif, ada mark up, dan ada penggunaan anggaran di luar ketentuan. Modus-modus lainnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk nilai pasti kerugian negara, Kejati Kalteng masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini melebihi Rp10 miliar.
“Penghitungan resmi masih dilakukan BPKP, tetapi estimasi sementara di atas Rp10 miliar,” ungkap Jimmy.
Penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, diduga kepentingan tersebut digunakan untuk membeli sesuatu yang berharga oleh para tersangka.
“Yang sudah kami temukan, ada penggunaan untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk kepentingan lain yang masih kami dalami,” katanya.
Kejati Kalteng menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada keterkaitan penyimpangan dana hibah dengan suksesi atau pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pilkada 2024.
“Fakta-fakta yang mengarah ke sana belum kami temukan,” tegas Jimmy.
Ia menjelaskan, masing-masing komisioner membawahi divisi yang memiliki anggaran tersendiri. Penyidik kini menelusuri secara detail keterkaitan penggunaan anggaran pada setiap divisi.
Selain itu, Kejati Kalteng juga belum menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar lima komisioner yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi juga masih dalam tahap pendalaman.
“Kemungkinan ada, tetapi kami belum bisa berspekulasi sebelum menemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar kurang lebih 80 orang saksi. Pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, mengingat dana hibah tersebut bersumber dari APBD.
Jimmy juga menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih pada pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh KPU Kotim. Hingga kini, para tersangka disebut bersikap kooperatif dan belum melakukan perlawanan selama proses penyidikan berlangsung.
Terkait posisi Sekretaris KPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara, Kejati Kalteng menyatakan ketiganya masih berstatus saksi.
“Apabila nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Jimmy.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. mak/fwa-red











